POJOKSATU.id - Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024 2025.
Pedoman ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024, yang juga mengatur penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Dokumen tersebut tersedia dalam format PDF, namun untuk mempermudah penggunaan, pojoksatu.id telah menyediakan lampiran Kalender Pendidikan 2024/2025 dalam format Microsoft Excel.
Berikut tautan yang bisa didownload: [Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025]
Baca Juga: Link Download Rapor Pendidikan Hasil AN 2024 untuk RA dan Madrasah, Jadi Syarat Penentu Kelulusan
Pedoman ini adalah dasar utama dalam menyusun kalender pendidikan di tingkat madrasah, dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab menetapkan kalender pendidikan di wilayahnya, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kalender pendidikan tersebut dirancang untuk mencakup semua kegiatan yang relevan selama tahun ajaran 2024 2025, termasuk kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Kaldik Semester Gasal dan Semester Genap.
Penetapan tanggal-tanggal penting seperti awal masuk madrasah, libur pembelajaran, dan penyerahan laporan hasil belajar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kegiatan pendidikan di madrasah dapat berjalan dengan tertib dan efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Kegiatan dimulai dengan awal tahun ajaran 2024/2025 yang juga menandai dimulainya masuk madrasah pada tanggal 15 Juli 2024, yang telah ditetapkan.
Sedangkan, kegiatan berakhir dengan penyerahan laporan hasil belajar semester gasal pada tanggal 20 atau 21 Desember 2024, diikuti dengan libur pembelajaran Semester Gasal pada rentang tanggal 23 hingga 31 Desember 2024.
Berikut kegiatan lengkap Kalender Pendidikan Madrasah Semester Gasal 2024/2025, Semester Genap 2024/2025 dan Ketentuan Khusus dalam Kaldik Madrasah 2024/2025.
Baca Juga: Guru dan Siswa Wajib Tahu! Ini Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024-2025 Lengkap dan Terbaru
1. Kegiatan dalam Kaldik Semester Gasal 2024/2025
- 15 Juli 2024: Hari pertama masuk madrasah TP 2024/2025
- 15 - 20 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA
- 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
- 16 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 18 Nov - 7 Des 2023: Rentang Penilaian Akhir Semester Semester Gasal/Asesmen Sumatif
- 20 atau 21 Desember 2023: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- 23 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester gasal
2. Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2024/2025
Semester genap tahun ajaran 2024/2025, dalam kalender pendidikan tertulis sebagai awal masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, akan dimulai pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sedang pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun atau Asesmen Sumatif Akhir Tahun akan berlangsung dalam rentang 26 Mei - 14 Juni 2025 dengan penyerahan laporan hasil belajar semester genap ditetapkan pada tanggal 20 dan 21 Juli 2025.
Kegiatan di tahun ajaran 2024/2025 dipungkasi dengan libur pembelajaran akhir tahun ajaran yang berlangsung mulai 23 Juni sampai dengan 13 Juli 2025.
Selengkapnya daftar kegiatan yang tertuang dalam pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 untuk Semester Genap adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
- 2 Januari 2025: Awal masuk semester genap TP 2024/2025
- 3 Januari 2025: HAB Kementerian Agama
- 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025: Tahun baru Imlek
- 11 Maret 2024: Hari Raya Nyepi
- 3 Maret - 17 Mei 2025: Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah
- 31 Maret 2025: Hari raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan ketetapan pemerintah)
- 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- 26 Mei - 14 Juni 2025: Perkiraan Rentang Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
- 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- 21 atau 22 Juni 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
- 22 Juni - 13 Juli 2025: Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran
Dapatkan info langsung seputar edukasi, ikuti [Pojoksatu.id Edukasi]
3. Ketentuan Khusus dalam Kaldik Madrasah 2024/2025
Sebagaimana Ayo Madrasah sampaikan di awal artikel, Kalender Pendidikan Madrasah terbitkan Ditjen Pendis ini merupakan pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan. Karenanya hanya memuat jenis kegiatan secara umum.
Di samping hal tersebut dalam keputusan tersebut juga terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan kalender pendidikan yang meliputi:
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Follow: pengajuan liputan dan pembahasan [Edugov] melalui Facebook
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk jenjang:
- Ml: 35 menit
- MTs: 40 menit
- MA/MAK: 45 menit
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Begitulah informasi terkait Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 yang digunakan sebagai panduan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan di daerah. ***




