POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) memenangkan gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) dalam kasus wanprestasi pada kegiatan test IQ (Inteligence Quotien).

Dinas Pendidikan Madina diperintahkan PN Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke lembaga tes IQ yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara tersebut.

Sidang putusan kasus wanprestasi ini digelar Rabu (23/7/2025) lalu dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai Hakim Ketua.

Dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kadis Pendidikan dan Bupati Madina Digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kasus Wanprestasi

Dalam putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/07/25) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp 1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.

Selain itu, dalam putusan ini Hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina) tergugat III (Manager BOS Disdikbud Madina) serta turut tergugat (Inspektorat Madina) untuk melaksanakan putusan PN Madina.

Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayar Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sumut Nomor : 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Rencana Pemeriksaan Kajari Madina M Iqbal Buntut OTT KPK di Sumut

Sementara itu, Humas PN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan putusan PN Madina tersebut. Qisthi juga menyebut bahwa yang menjadi Hakim Ketua dalam perkara perdata ini adalah dia sendiri.

Disinggung siapa yang mewakili pihak tergugat dan penggugat dalam sidang putusan yang digelar Rabu lalu, Humas PN menyebut bahwa sidang dilakukan online.

“Putusan dikirimkan ke sistem elektronik pengadilan melalui aplikasi e-Court,” katanya.

Sidang kasus perdata ini dimulai sejak Februari lalu. Kasus dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl merupakan kasus wanprestasi. Perkara ini diregister atau masuk daftar pada 17 Februari 2025 lalu. Sidang pertama digelar 27 Februari lalu.

Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun

Diketahui, pelaksanaan test Intellegence Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan Madina terhadap peserta didik SD dan SMP sekabupaten Madina dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade serta Lomba Prestasi (LPPOLP) yang berasal dari Kota Manado, Sulut, terjadi tahun 2023 lalu.

Dalam menetapkan lembaga pelaksana test IQ ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina saat itu, Dollar Hafrianto Siregar, bersama Manajer BOS Disdik Fuad , diduga telah menerima sesuatu dari LPPOLP.

Sehingga Kadisdikbud Madina era 2023 dan Manager BOS saat itu menetapkan Lembaga tersebut menjadi pelaksana kegiatan Test IQ.***