PojokSatu.id - Awal November 2025 benar-benar jadi bulan yang ditunggu aparatur sipil negara.

Pemerintah akhirnya menekan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di seluruh Indonesia.

Kenaikan ini langsung terasa mulai 1 November 2025.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Mulai Dicetak Massal! Cek Daftar Instansi yang Sudah Siap Serahkan

Kabarnya kenaikan tersebut disertai pencairan rapel bagi mereka yang sudah menanti sejak wacana revisi gaji ASN muncul di awal tahun.

Banyak PNS mengaku kaget sekaligus bahagia ketika notifikasi transfer gaji di rekening berbunyi lebih besar dari biasanya.


Kenaikan Gaji Tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 telah diatur resmi melalui Perpres 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Prediksi Formasi CPNS 2026! Lulusan SMA hingga S1 Siap Bersaing di 400 Ribu Lowongan ASN

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:

1. Golongan I dan II naik rata-rata 8 persen.

2. Golongan III naik 10 persen.

3. Golongan IV menikmati kenaikan hingga 12 persen.

Kenaikan ini berlaku untuk gaji pokok bulanan dan akan menjadi dasar perhitungan tunjangan serta uang pensiun.

Kementerian Keuangan menegaskan, perubahan gaji ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli pegawai negeri di tengah inflasi tahunan.

Rapel Gaji Langsung Masuk Rekening

Kabar baiknya, rapel gaji selisih antara gaji lama dan gaji baru sejak awal tahun anggaran 2025 langsung dicairkan bersamaan dengan gaji November.

Pencairan rapel ini dilakukan serentak oleh instansi keuangan negara di pusat dan daerah.

ASN tidak perlu mengajukan klaim manual karena sistem penggajian sudah otomatis menyesuaikan dengan formula baru.

Baca Juga: Belum Dibuka Resmi, BKN Bocorkan Sinyal CPNS 2026 Bakal Hadirkan 400 Ribu Formasi ASN Baru

Khusus pensiunan PNS, PT Taspen (Persero) juga mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji pensiun telah disesuaikan mengikuti Perpres 79/2025.

Melalui Blitar Kawentar (Jawa Pos) 3 November 2025 pukul 12.40 WIB, pihak Taspen menyebut, “rapel dan kenaikan gaji pensiunan mulai ditransfer 1 November 2025.”

Pensiunan menyambut dengan sukacita. Beberapa mengaku tidak menyangka kenaikan bisa mencapai dua digit, terlebih menjelang akhir tahun saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Mulai Dicetak Massal! Cek Daftar Instansi yang Sudah Siap Serahkan


ASN Menyambut Kenaikan Gaji dengan Rasa Syukur

Dari pantauan media sosial, topik #GajiPNSNaik menjadi trending di X (eks Twitter) pada 3 November 2025.

Ratusan akun ASN membagikan tangkapan layar notifikasi gaji baru yang masuk rekening, disertai tagar #RapelMasuk dan #TerimaKasihPemerintah.

Meski begitu, sejumlah pakar kebijakan publik mengingatkan agar ASN tetap bijak mengelola keuangan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Bom Waktu bagi Pemda Jika Transisi Tak Dipersiapkan

Kenaikan gaji diharapkan tidak mendorong konsumsi berlebihan, melainkan meningkatkan produktivitas kerja.


Perpres 79/2025 Jadi Landasan Hukum Utama

Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Perpres 79/2025 menggantikan Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS.

Dengan dasar hukum baru ini, semua instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melakukan penyesuaian slip gaji per November 2025.

Rincian gaji pokok terbaru juga mulai diunggah di portal resmi BKN (bkn.go.id) dan situs Kemenkeu, agar ASN bisa memeriksa besaran kenaikan sesuai golongan masing-masing.

BKN mengingatkan, setiap perubahan nominal gaji yang diterima ASN harus sesuai daftar gaji elektronik (e-SPT).

Jika ada selisih atau keterlambatan, ASN diminta menghubungi bagian keuangan instansi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Dosen Cantik Akper Bungo Erni Yuniati oleh Pacarnya Bripda Waldi Polres Tebo


Kenaikan Gaji Jadi Kado Akhir Tahun Bagi ASN

Kenaikan gaji ini terasa seperti hadiah akhir tahun bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Setelah menunggu lama tanpa revisi signifikan sejak 2023, akhirnya ada kabar yang benar-benar menggembirakan.

Selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan otomatis ikut menyesuaikan.

Baca Juga: BRI Lewat AgenBRILink Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi dan Akses Keuangan Warga Desa Padang Mantinggi

Peningkatan ini diharapkan mampu memperkuat motivasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih prima.

Dengan total kenaikan hingga 12 persen, pemerintah menunjukkan komitmen memperbaiki kesejahteraan birokrasi tanpa menambah beban APBN secara berlebihan.

Bagi ASN, inilah waktu untuk menyusun ulang rencana keuangan, menabung, dan mungkin sedikit merayakan jerih payah selama setahun penuh.***