POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia memberikan kabar baik bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
THR dan gaji ke-13 yang sempat tertunda akhirnya dicairkan melalui skema rapel.
Kebijakan ini menjadi kado manis di penghujung tahun 2025, khususnya bagi ASN daerah yang belum menerima haknya secara penuh.
Baca Juga: Lewat ASN Kalbar Peduli, BPSDM Dorong Kepemimpinan ASN yang Humanis
Pencairan rapel tersebut diumumkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk Daerah
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menambahkan alokasi dana sebesar Rp7,66 triliun ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
Tambahan anggaran ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN dan ASN daerah.
Baca Juga: Puluhan PNS dan PPPK Dipecat Sepanjang 2025, Bolos Kerja hingga Pelanggaran Etika Berat
Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah yang menyebabkan pembayaran hak ASN tidak dapat dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Rapel Jadi Solusi Keterlambatan Pembayaran
Rapel THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN daerah yang sebelumnya belum menerima pembayaran secara lengkap.
Pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tidak dihapus, melainkan ditunda dan kini diselesaikan melalui mekanisme tambahan anggaran.
Kebijakan ini disambut positif karena memberikan kepastian bagi guru dan ASN daerah yang selama ini menunggu kejelasan pembayaran.
Dasar Kebijakan Nasional THR dan Gaji ke-13
Secara nasional, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan, dengan total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang.
THR ASN dijadwalkan cair mulai 17 Maret 2025, atau sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya
Sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 meliputi:
1. Gaji pokok
Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif 2026 Naik, tapi Tenaga Administrasi Juga Harus Diperhatikan
2. Tunjangan melekat
3. Tunjangan kinerja
Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Seragam, Nominal Disesuaikan Daerah Masing-masing, Ini Penjelasannya
Sementara bagi ASN daerah, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pensiunan ASN juga menerima THR dan gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Perhatian Khusus untuk Guru ASN Daerah
Guru ASN daerah menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak keterlambatan pembayaran.
Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan penyelesaian rapel untuk guru melalui tambahan DAU.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga ASN daerah menjelang akhir tahun.
Komitmen Pemerintah Jaga Hak ASN
Pencairan rapel ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hak keuangan ASN, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Naik Status, Ini Standar Kinerja yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah juga mendorong pemda agar lebih tertib dalam perencanaan anggaran kepegawaian ke depan.
Pemerintah resmi mencairkan rapel THR dan gaji ke-13 bagi guru dan ASN daerah melalui tambahan DAU Rp7,66 triliun.
Kebijakan ini menjadi solusi atas keterlambatan pembayaran dan menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak ASN.***




