POJOKSATU.id - Kabar bahagia datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Menjelang akhir tahun 2025, guru-guru bersertifikasi akan segera menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagai kado dari pemerintah.

Pencairan tunjangan triwulan IV resmi dijadwalkan mulai November hingga Desember 2025, menutup tahun dengan senyum lebar di wajah para pahlawan tanpa tanda jasa.

Baca Juga: Pesan Bijak untuk Honorer, Jalani Dulu PPPK Paruh Waktu, Jangan Terburu Naik Status

Berdasarkan informasi yang beredar dari kanal YouTube Al Kholif, proses pencairan ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak awal November.

Bagi guru yang telah menerima pencairan triwulan III, kini giliran menantikan transfer berikutnya yang disebut-sebut akan berlangsung hingga akhir bulan.

 

Validasi SKTP Jadi Kunci Penting

Sebelum tunjangan cair, guru wajib memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah valid.

Baca Juga: Enaknya Jadi Anggota DPR Ngomong Kasar dan Nantang Rakyat Cuman Diskors 6 Bulan, Rumah Dijarah Jadi Peringan Sanksi!

Banyak guru sebelumnya tertahan karena kode 02 atau kode 16, yang menandakan data belum lengkap.

“Kalau SKTP belum valid, pencairan otomatis belum bisa dilakukan,” jelas sumber dari video tersebut.

Guru diminta segera melakukan perbaikan data dan berkoordinasi dengan operator sekolah serta dinas pendidikan setempat.

Dengan begitu, proses verifikasi bisa lebih cepat dan pencairan segera masuk ke rekening masing-masing.

 

Tak Perlu Pengumpulan Data Ulang

Kabar baiknya, guru yang sudah lolos validasi pada triwulan III tidak perlu lagi mengumpulkan data baru untuk triwulan IV.

Proses administrasi sudah diambil dari data sebelumnya, sehingga penyaluran bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu lama.

Baca Juga: Korban Hoaks atau Korban Politik? Publik Curiga Ada Udang di Balik Putusan Uya Kuya

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap triwulan.

Untuk periode keempat, penyaluran dijadwalkan pada akhir November dan berlanjut hingga awal Desember, tergantung kesiapan fiskal dan administrasi di tiap daerah.

 

Tambahan TPG 100 Persen di Akhir Tahun

Selain TPG triwulan IV, ada kabar menggembirakan lainnya.

Baca Juga: Menjadikan Transparansi sebagai Budaya, Begini Cara Pemkot Bandung Membuka Akses Informasi Publik

Pemerintah juga menyiapkan tambahan TPG 100 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap guru ASN non-penerima tunjangan kinerja (tukin).

Tambahan ini akan diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dengan begitu, guru berpeluang mendapatkan dua kali gaji tambahan menjelang tutup tahun.

Baca Juga: Gaji DPR Capai Rp65 Juta per Bulan, Sahroni Diskors 6 Bulan Tanpa Gaji, Tapi Nanti Ngalir Lagi! Cek Faktanya

Namun, pencairan ini bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan status data pengajuan masing-masing guru.

 

Tetap Waspada Terhadap Hoaks

Menjelang pencairan besar seperti ini, berbagai informasi palsu kerap beredar di media sosial.

Guru diimbau hanya mengikuti kabar dari kanal resmi seperti Info GTK atau Kemendikdasmen.

Pastikan selalu mengecek SKTP dan slip TPG secara berkala untuk menghindari kesalahan data.

Langkah bijak lainnya adalah menyimpan bukti pencairan dan memantau jadwal resmi dari pemerintah daerah masing-masing.***