POJOKSATU.id, MEDAN-- Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melaporkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina Rahmat Hidayat ke Kejati Sumut.
Pelaporan Kadisdikbud dilakukan melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejatisu atas dugaan pungli dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
Pelaporan dilakukan pada Senin (10/3/2025) dengan mendatangi gedung Kejatisu di Medan.
Koordinator AMP2K Pajarur Rohman dihubungi Rabu (12/3/2025) menyebutkan, dari informasi yang mereka dapatkan, sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta uang berkisar Rp15 juta hingga Rp 35 juta kepada guru-guru honorer yang menang PPPK 2024.
“Uang ini sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” kata Pajarur Rohman.
Menurutnya, praktik ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Madina.
“Isu yang berkembang diduga kuat para guru diminta untuk menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung lokasi penempatan yang diinginkan,” tegas Fajar.
Untuk mendudukkan dugaan pungli ini, mereka mendesak Kejatisu untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungli di Dinas Pendidikan Madina tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,”tegasnya.
Baca Juga: Kadis Pendidikan dan Bupati Madina Digugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kasus Wanprestasi
“Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan merusak integritas sistem pendidikan di daerah,” tegas Fajar.
Sementara itu, salah seorang guru honorer PPPK Madina yang menang seleksi 2024 yang meminta namanya tak dituliskan menyebutkan bahwa mereka bukan diminta, tapi disarankan saja memberikan uang.
“Bukan diminta mereka Bang, tapi disarankan saja,” katanya melalui pesan tertulis.
Sementara kisaran uang yang diminta antara Rp15 juta hingga Rp35 juta.
Disinggung SK PPPK hasil seleksi 2024 hingga saat ini belum keluar dari BKN, dia membenarkan hal itu.
Namun menurutnya, sebelum SK PPPK 2024 ini keluar, penempatan itu sudah diurus duluan.
“Jadi sebelum keluar dulu (SK) nya diurus Bang,” kata guru honorer ini.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina, Rahmat Hidayat, belum memberikan komentar terkait pelaporan ke Kejatisu ini.
Namun dia sebelumnya sempat memberikan jawaban atas berita yang sudah ada di media lain soal kasus ini.
“Biarkan saja, penempatan baru per 1 Maret 2026 sudah dibilang orang itu ada temuan,” katanya melalui pesan singkat dalam bahasa Mandailing.***




