POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Disdikbud Madina, digugat ke Pengadilan Negeri Madina.

Kasus dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl merupakan kasus wanprestasi. Perkara ini diregister atau masuk daftar pada 17 Februari 2025 lalu.

Pihak penggugat adalah lembaga pelatihan persiapan olimpiade pendidikan dan lomba prestasi. Saat ini sudah masuk tahap mediasi. Sidang pertama sudah digelar 27 Februari lalu.

Diketahui kasus wanprestasi adalah kasus pelanggaran janji atau kewajiban dalam suatu perjanjian.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK: Tahap 2 Mundur, Ini Jadwal Pengangkatan 2026!

Wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian, terlambat, atau melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.

Advokat Muhammad Nuh dihubungi Senin (10/3) melalui pesan tertulis membenarkan dirinya merupakan kuasa hukum dari Bupati Madina, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Manajer BOS Disdikbud.

Dia pun memberikan tanggapan terkait kasus ini dan berharap ada pertemuan yang baik antara penggugat dan tergugat.

“Hari Rabu kan masih tahap mediasi pertama, ya mudah-mudahan ada pertemuan yang baik antara para pihak. Harapan kita sebagai kuasa hukum begitu,” katanya.

Saat disinggung berapa uang atau nilai perjanjian yang tak dibayar tergugat ke penggugat, Nuh mengaku belum melihat ada perjanjian atau perikatan antara kedua pihak.

Baca Juga: Status Validasi TPG Belum Valid! Ini SOLUSI dan PENYEBAB Jam Tugas Tambahan Belum Terbaca di Info GTK, Perhatikan Baik-baik Infonya!

“Sampai hari ini kita belum melihat ada perjanjian atau perikatan antar pihak penggugat dan tergugat 1,2,3 dan TT. Kalau ada perjanjian secara individu kita tidak tau,” katanya.

Terkait kasus ini, menurutnya, nanti akan ada persidangan jawaban dan duplik dari pihak mereka terhadap gugatan ini.

“Untuk sikap kita terhadap gugatan penggugat nanti ada persidangan jawaban dan duplik,” katanya lagi.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Qisthi Widyastuti, dihubungi Senin mengatakan bahwa perkara ini dalam tahap mediasi.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Dipreduksi Tanggal 28-30 Maret Mendatang, Diperkirakan Lebih dari 100 Juta Orang Mudik

Dikatakan Qisthi, sidang pertama sudah digelar 26 Februari 2025 lalu dan saat ini masih tahap proses mediasi.

“Jadi untuk sidang selanjutnya menunggu laporan dari mediator,” katanya.

Sementara Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, Rahmat Hidayat, dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus wanprestasi ini terjadi di masa Kadisdikbud Dollar Hafrianto Siregar atau tahun 2023 lalu.

Pelaksanaan Tes IQ

Pelaksanaan test Intellegence Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan Madina terhadap peserta didik SD dan SMP Sekabupaten Madina dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade serta Lomba Prestasi (LPPOLP) yang berasal dari Kota Manado, Sulut, terjadi tahun 2023 lalu.

Dalam menetapkan lembaga pelaksana test IQ, ini, Kadis Pendidikan Dollar Hafrianto bersama Manajer BOS Disdik Fuad diduga telah menerima sesuatu dari LPPOLP.

Sehingga Kadisdikbud Madina era 2023 dan Manager BOS saat itu menetapkan Lembaga tersebut menjadi pelaksana kegiatan Test IQ.***