POJOKSATU.id - Pembahasan mengenai sistem gaji tunggal (single salary) bagi ASN kembali menguat setelah pemerintah pusat, termasuk Presiden, memberikan dukungan terbuka melalui Nota Keuangan dan RAPBN 2026.

Sistem yang disebut-sebut akan mengubah total mekanisme penghasilan guru ini mulai menjadi perhatian utama para pendidik.

Dalam dokumen resmi negara, disebutkan bahwa reformasi manajemen ASN dan sistem penggajian tunggal akan menjadi agenda besar di tahun mendatang.

Banyak pihak menilai bahwa jika sistem ini benar-benar diterapkan, guru baik sertifikasi maupun non-sertifikasi akan merasakan perubahan signifikan dalam pola penerimaan gaji.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Aturan Baru Lokasi Penempatan Guru PNS vs PPPK, Resmi Menurut Dirjen GTKPG

Berikut penjelasan lengkapnya.

Nota Keuangan 2026 Tegaskan Transformasi Sistem Penggajian Tunggal

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang dibacakan Presiden pada Agustus lalu.

Terdapat paragraf jelas yang menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan transformasi kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian tunggal (single salary).

Baca Juga: Pemandangan Haru di Majalengka, Ribuan PPPK Kompak Sujud Syukur Usai Dilantik

Dokumen setebal 392 halaman itu menyebutkan bahwa reformasi ini menjadi bagian dari agenda jangka menengah pemerintah.

Sistem penggajian tunggal artinya seluruh komponen penghasilan ASN akan disatukan dalam satu paket gaji.

Bagi guru, hal ini membuat tunjangan profesi tidak lagi dicairkan setiap triwulan, tetapi masuk dalam gaji bulanan.

Sinyal ini dianggap paling kuat karena tercantum sebagai kebijakan resmi negara.

Ketua Korpri dan Kepala BKN Juga Mendukung Implementasi Single Salary

Dukungan terhadap sistem ini tidak hanya datang dari Presiden, tetapi juga dari Ketua Korpri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Beliau menegaskan bahwa skema penghasilan ASN harus dibuat cukup, stabil, dan mencerminkan profesionalitas birokrasi modern.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa sistem penggajian saat ini perlu diperbaiki karena masih terfragmentasi antara gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Single salary dinilai akan menyederhanakan skema penghasilan sehingga ASN, termasuk guru, memiliki kepastian karier dan kesejahteraan lebih baik.

Baca Juga: Miris Banget, Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu Sebulan,Baru DPR Gerak Cepat Setelah Viral

Model gaji 15 bulan yang disatukan menjadi satu komponen dinilai lebih efisien.

Kementerian Pendidikan Dorong Tunjangan Guru Digabung ke Gaji Bulanan

Dari sisi sektor pendidikan, Dirjen GTK Kemendikdasmen juga menyatakan dukungan terhadap skema single salary.

Dalam rapat dengan DPR, Dirjen GTK menegaskan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) tidak lagi ideal jika dipisahkan dari gaji pokok.

Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!

Beliau menyampaikan bahwa sistem baru memungkinkan TPG menjadi bagian dari komponen penghasilan guru, sehingga proses administrasi tidak lagi bergantung pada validasi triwulan atau penerbitan SKTP.

Lebih jauh, Dirjen GTK juga mendorong agar tunjangan profesi ke depan bersifat bervariasi berbasis kinerja, dengan batas minimum tetap satu kali gaji pokok.

Guru Tidak Perlu Lagi Menunggu TPG Triwulan, Semua Dibayar Bulanan

Jika sistem ini berjalan pada 2026, guru akhirnya terbebas dari ritual menunggu pencairan TPG tiap triwulan.

Baca Juga: Dua Eks Dirjen Pajak Dipanggil Kejagung Barengan, Negara Kaget Ada Apa dengan Pajak Kita?

Selama ini, pencairan TPG sering bergantung pada validasi data, SKTP, dan ketepatan administrasi, sehingga banyak guru mengalami keterlambatan hingga berminggu-minggu.

Dengan skema gaji tunggal, TPG akan dibayarkan bersama gaji pokok setiap bulan, membuat penghasilan guru lebih stabil.

Hal ini juga mengurangi beban operator sekolah yang selama ini dituntut melakukan sinkronisasi berkala hanya demi memastikan TPG cair tepat waktu.

Semua Pihak Menunggu Regulasi Resmi, PP, Perpres, atau Revisi UU ASN

Meski sinyalnya sudah kuat dari berbagai pihak penting, implementasi sistem gaji tunggal tetap membutuhkan regulasi resmi.

Bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, atau revisi Undang-Undang ASN.

Pemerintah diperkirakan akan merampungkan dasar hukum ini pada 2026 agar sistem dapat dijalankan secara nasional.

Guru kini menunggu kepastian kapan aturan tersebut akan ditetapkan.

Jika regulasi terbit, reformasi gaji ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola pendidikan Indonesia.

Tahun 2026 Berpotensi Jadi Titik Balik Kesejahteraan Guru

Dengan dukungan Presiden, BKN, Korpri, dan Kementerian Pendidikan, sistem gaji tunggal semakin dekat menuju implementasi.

Jika benar diterapkan, guru baik yang bersertifikasi maupun yang belum akan merasakan perubahan signifikan yakni penghasilan lebih stabil, administrasi lebih sederhana, dan peluang peningkatan tunjangan berbasis kinerja.

Tahun 2026 berpotensi menjadi titik balik kesejahteraan guru Indonesia.

Kini tinggal menunggu regulasi resmi yang akan mengesahkan sistem ini sebagai bagian dari reformasi nasional ASN.***