POJOKSATU.id - Menjelang akhir Desember 2025, kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama para guru di seluruh Indonesia.
Hingga pekan ketiga Desember, informasi dari berbagai daerah menunjukkan adanya perbedaan progres pencairan.
Sebagian daerah telah merealisasikan pembayaran, sementara daerah lainnya masih dalam tahap proses administrasi.
Baca Juga: Mendikdasmen Targetkan Satu Desa Satu PAUD dan Guru Berkualitas, Wajar 1 Tahun Prasekolah Digenjot
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru ASN: apakah TPG THR 100 persen benar-benar akan cair sebelum pergantian tahun?
Berdasarkan rekam jejak tahun sebelumnya, regulasi pemerintah, serta data lapangan terbaru, mayoritas pencairan memang diperkirakan terjadi pada akhir Desember.
Fakta Lapangan: Sebagian Daerah Sudah Cair
Pantauan dari laporan guru di berbagai daerah menunjukkan bahwa pencairan TPG THR 2025 sudah mulai terjadi sejak November di beberapa wilayah.
Baca Juga: Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dipersoalkan DPR, Ada Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan UU 2023
Salah satu contoh datang dari Provinsi Kalimantan Tengah, di mana guru melaporkan telah menerima TPG THR 100 persen melalui transfer rekening pada pertengahan November.
Selain itu, guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga terpantau menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dalam skema THR sebesar Rp250.000.
Tamsil ini diberikan sebagai bentuk afirmasi bagi guru non-sertifikasi yang memenuhi syarat.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pencairan belum merata.
Masih banyak daerah yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran TPG THR, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru penerima.
Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan
Jika menengok kembali ke tahun 2024, pola pencairan TPG THR memiliki karakteristik yang hampir serupa.
Mayoritas guru menerima TPG THR pada rentang tanggal 23 hingga 31 Desember.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Dicopot, Gaji Langsung Dihentikan
Bahkan, tidak sedikit yang baru menerima dana tersebut pada malam pergantian tahun.
Rekam jejak ini menjadi indikator kuat bahwa keterlambatan hingga akhir Desember bukanlah hal baru.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk tetap tenang dan memantau perkembangan hingga batas akhir tahun anggaran.
Dasar Regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025
Pemberian TPG THR 2025 memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Ketentuan penting terkait guru tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
1. Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN
2. Bagi guru yang belum bersertifikasi, pemerintah memberikan Tamsil paling banyak sebesar satu bulan sebagai pengganti TPG.
Dengan kata lain, skema TPG THR 100 persen memang diperuntukkan bagi guru ASN tertentu dengan kriteria yang sudah ditetapkan secara nasional.
Dua Syarat Utama Penerima TPG THR
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi guru ASN untuk dapat menerima TPG THR 2025:
1. Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari APBD
Guru ASN yang sudah mendapatkan TPP dari pemerintah daerah tidak termasuk dalam skema penerima TPG THR tambahan.
2. Pemerintah daerah melakukan pengusulan dan konfirmasi data ke pemerintah pusat
Meskipun guru memenuhi syarat pertama, pencairan tetap tidak dapat dilakukan jika pemerintah daerah belum mengusulkan data dan mengonfirmasi kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Peredaran Produk Kopi Ilegal yang Picu Kerusakan Ginjal dan Gagal jantung
Peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam kelancaran pencairan TPG THR ini.
Peran Kemendagri dan Pemerintah Daerah
Sejumlah waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah mengundang pemerintah daerah untuk mengikuti rapat pembahasan data jumlah guru serta kebutuhan anggaran TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM
Rapat ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan ketersediaan anggaran dan validitas data penerima.
Bahkan, beberapa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) secara terbuka menyampaikan hasil rapat tersebut melalui akun resmi mereka.
Salah satu BKAD daerah mengonfirmasi bahwa proses penghitungan dan penyesuaian data masih berjalan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara data guru, status sertifikasi, dan sumber pendanaan.
Guru Pendidikan Agama Kini Masuk Skema
Hal menarik lainnya pada tahun 2025 adalah masuknya guru pendidikan agama ASN di sekolah umum ke dalam skema penerima TPG THR.
Pada tahun sebelumnya, kelompok guru ini belum sepenuhnya terakomodasi.
Dengan adanya koordinasi terbaru, guru pendidikan agama yang diangkat oleh pemerintah daerah dan bertugas di sekolah umum kini memiliki peluang yang sama untuk menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan gaji ke-13.
Mengapa Pencairan Tidak Serentak?
Perbedaan waktu pencairan antar daerah umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kecepatan pemerintah daerah dalam mengusulkan data
2. Proses verifikasi dan validasi anggaran
3. Kesiapan sistem keuangan daerah
4. Penyesuaian dengan kalender anggaran akhir tahun
Faktor-faktor ini membuat pencairan TPG THR hampir selalu bersifat bertahap, bukan serentak secara nasional.
Saran Praktis bagi Guru Menjelang Akhir Tahun
Di tengah situasi yang masih dinamis, guru ASN disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memastikan status kepegawaian dan sertifikasi sudah sesuai di data Dapodik
2. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan daerah telah mengusulkan data
3. Menghindari informasi tidak resmi atau isu yang belum terkonfirmasi
4. Tetap memantau rekening hingga 31 Desember 2025
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan di detik-detik akhir tahun masih sangat mungkin terjadi.
Harapan Pencairan hingga 31 Desember
Dengan melihat dasar regulasi yang kuat, koordinasi lintas kementerian, serta rekam jejak tahun sebelumnya, harapan pencairan TPG THR 2025 hingga akhir Desember masih terbuka lebar.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak cepat agar hak guru dapat tersalurkan tepat waktu.
Bagi guru yang memenuhi syarat, TPG THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi dalam dunia pendidikan sepanjang tahun.***




