POJOKSATU.ID - Kabar terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) Kemendikbud dan Kemenag untuk bulan Maret 2024, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Tunjangan sertifikasi guru Kemendikbud dan TPG Kemenag berbeda regulasinya atau petunjuk teknis penciarannya.
TPG Guru Kemdikbud
Guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu guru guru di sekolah umum.
Baca Juga: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua, THR 2024 Juga Lebih Besar dari Tahun Lalu
Untuk regulasi yang mengatur tentang TPG tahun 2024 yaitu Peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan TPG dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Jadwal Penciaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Selain itu juga dijelaskan mengenai jadwal penciaran tunjangan sertifikasi guru Kemendikbud antara lain:
1. Sinkronisasi Data tanggal 31 Maret, untuk Pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April.
Baca Juga: KURIKULUM MERDEKA Jadi KURIKULUM NASIONAL Mulai Tahun 2024, Ganti Kurikulum Lagi?
2. Sinkronisasi Data tanggal 30 Juni, untuk Pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli.
3. Sinkronisasi Data tanggal 30 September, untuk Pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober.
4. Sinkronisasi Data tanggal 31 Oktober, untuk Pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.
Maka, update bulan Maret guru yang telah sertifikasi harap mempersiapkan diri untuk melakukan sinkronisasi data melalui info GTK yang dijadwalkan pada tanggal 31 Maret mendatang.
Untuk saat ini info GTK belum dapat diakses dikarenakan sedang maintenance untuk menyiapkan sinkronisasi data di akhir bulan Maret nanti.
TPG Guru Kemenag
Guru di bawah naungan Kementerian Agama yaitu seperti guru yang mengampu mata pelajaran agama serta guru yang mengajar di MI, MTs, atau MA.
Untuk regulasi yang mengatur tentang tunjangan juga berbeda dengan guru di bawah naungan Kemendikbud.
Yaitu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Baca Juga: Bisakah PPPK Naik Pangkat, Jabatan Atau Golongan? AGAK LAEN, Pahami Dulu Peraturan dan Regulasi Ini
Untuk mekanisme pencairan tunjangannya bagi guru ASN diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Untuk guru non ASN (inpassing) diberikan satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa perhitungan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Sehingga untuk guru di bawah naungan Kemenag bukan dicairkan per triwulan tetapi bisa setiap bulan sesuai dengan kondisi.
Artinya, tidak menutup kemungkinan pada bulan Maret ini tenaga pendidik di bawah Kemenag akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.***




