POJOKSATU.ID – Pemerintah resmi menetapkan bahwa dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025, guru sertifikasi akan kembali mendapatkan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.

Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Siap Dibuka Juli 2025, Pemerintah Buka Rekrutmen Siswa dan 60 Ribu Guru

Menteri Sekretaris Negara telah mengundangkan aturan tersebut, memastikan bahwa regulasi ini memiliki landasan hukum yang sah dan dapat segera diterapkan.

Poin Penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2025

Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan belanja negara.

Komponen yang dimasukkan dalam pencairan THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Khusus bagi guru sertifikasi, ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Ayat 3, yang menyebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin), akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen dalam satu bulan.

Baca Juga: Gus Ipul Gandeng Jawa Timur: Wujudkan Mimpi Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Miskin

Sedangkan dalam Ayat 4 disebutkan bahwa bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan ASN dalam jumlah maksimal sebesar tunjangan profesi guru selama satu bulan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa guru sertifikasi kembali mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Hal ini serupa dengan kebijakan pada tahun 2024, di mana tambahan tunjangan juga diberikan secara penuh 100%, setelah sebelumnya pada 2023 hanya sebesar 50% dari gaji pokok.

Perbandingan dengan Kebijakan Tahun 2024

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan tahun sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pada regulasi tersebut, ayat yang mengatur pemberian tambahan tunjangan profesi guru dalam THR dan gaji ke-13 memiliki redaksi yang sama dengan PP Tahun 2025.

Hal ini memastikan bahwa secara regulasi, tidak ada perubahan dalam skema pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi.

Dalam PP 2024, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, serta tidak menerima Tukin, berhak mendapatkan tunjangan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Profil M Adam Aslamsyah, Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online di Palembang Ternyata Eks Pegawai Bank Ternama

Redaksi yang sama juga ditemukan dalam PP 2025, menunjukkan bahwa kebijakan ini tetap dipertahankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Dengan demikian, realisasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Meskipun secara regulasi kebijakan ini telah ditetapkan, masih ada tantangan dalam implementasinya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, pada tahun 2024 masih terdapat beberapa daerah yang belum menyalurkan tambahan 100% tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Oleh karena itu, diharapkan tahun 2025 seluruh daerah dapat melaksanakan kebijakan ini secara merata tanpa ada kendala administrasi atau anggaran.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Cara Membuat KUE SEMPRIT yang Renyah, LUMER di Mulut dengan AROMA BUTTER Khas, si Cantik yang WAJIB Hadir di Hari Raya Idul Fitri

Dalam pidato terbaru Presiden Prabowo, beliau tidak secara spesifik menyebutkan tunjangan profesi guru dalam kebijakan THR dan gaji ke-13.

Namun, regulasi yang ditandatangani tetap mengakomodasi hak para guru sertifikasi sesuai dengan Pasal 9 Ayat 3 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

Termasuk di dalamnya adalah PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini akan menjangkau sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Cara Membuat KUE SEMPRIT yang Renyah, LUMER di Mulut dengan AROMA BUTTER Khas, si Cantik yang WAJIB Hadir di Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi aparatur negara akan diberikan sebesar 100 persen, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan.

Meskipun guru tidak mendapatkan Tukin, mereka tetap akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dengan adanya kepastian ini, para guru sertifikasi di seluruh Indonesia dapat menyambut tahun 2025 dengan optimisme, mengingat kebijakan tambahan tunjangan 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 kembali diberlakukan seperti tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.***