POJOKSATU.ID - Kabar baik kembali datang untuk para guru di seluruh Indonesia, termasuk soal tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen.
Namun, hingga pertengahan April 2025 ini, pencairan tunjangan tambahan tersebut masih dalam proses dan belum merata di seluruh daerah.
Baca Juga: Viral! Guru Honorer Lumajang Pamer Kemaluan Saat Video Call, Warga Langsung Geruduk Sekolah
Informasi ini disampaikan oleh kanal Youtube Guru Abad 21 dalam sebuah video terbarunya.
Kanal ini secara konsisten menyampaikan informasi valid bagi guru dan tenaga pendidik, dan kali ini menyoroti dua topik penting: pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan pencairan tambahan satu bulan TPG dalam THR.
Update TPG Triwulan I: Sudah 40% Guru Terima Pencairan
Sebelum membahas tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi, update pertama adalah mengenai pencairan TPG triwulan I tahun 2025.
Hingga 15 April 2025, sekitar 40 persen guru di Indonesia telah menerima pencairan TPG.
Pencairan ini sudah mulai dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pencairan secara bertahap.
Banyak guru dari berbagai daerah telah membagikan kabar bahagia ini melalui media sosial.
Meskipun begitu, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menerima pencairan, walau pun Surat Keputusan (SK) pencairan sudah terbit.
Ini menandakan bahwa proses administrasi dan distribusi anggaran masih berlangsung di beberapa wilayah.
Tim validasi dari GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) menyebutkan bahwa pencairan tahap ke-4 untuk guru ASN yang SK-nya sudah terbit sebelum 10 April sedang berlangsung.
Guru-guru diharapkan untuk bersabar karena proses ini memang tidak serentak, melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi: Apa Statusnya?
Topik kedua yang paling dinanti para guru adalah tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi yang diintegrasikan dalam THR tahun 2025.
Baca Juga: Dari ROAR ke Ruang Angkasa, Katy Perry Bawa Pesan Bumi dalam Misi Blue Origin
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin), berhak mendapatkan tambahan 1 bulan tunjangan profesi dalam komponen THR.
Regulasi ini bukan hal baru. Pada tahun 2024 lalu, kebijakan serupa juga diterapkan dan mendapat sambutan positif, meskipun pencairannya berlangsung tidak serentak.
Tahun lalu, sejumlah daerah seperti Banyuasin, Jepara, Mamuju Tengah, dan Subang telah berhasil mencairkan tambahan tunjangan ini.
Namun, masih ada banyak daerah lainnya yang belum melakukan pencairan hingga akhir tahun, bahkan hingga awal 2025.
Hingga Selasa 15 April 2025 ini, belum ada pencairan yang terkonfirmasi untuk tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.
Para guru pun mempertanyakan mengapa tambahan 100 persen TPG tidak cair bersamaan dengan THR regular yang telah diterima sebelum Idul Fitri.
Belajar dari 2024: Tidak Cair Bersamaan dengan THR
Melihat ke belakang, pada tahun 2024, tidak ada daerah yang mencairkan tambahan 100 persen TPG bersamaan dengan THR.
Semua pencairan dilakukan setelah Idul Fitri, sebagian bahkan baru cair beberapa bulan setelahnya.
Berikut tiga fakta penting terkait dinamika pencairan tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi:
1. Tidak bersamaan dengan THR
Tambahan 1 bulan tunjangan tidak dicairkan pada saat yang sama dengan THR utama. Pencairan umumnya menyusul setelah lebaran.
2. Waktu pencairan bervariasi
Ada daerah yang mencairkan di pertengahan tahun, akhir tahun, bahkan awal tahun berikutnya. Tidak ada pola yang seragam.
3. Sebagian daerah belum cair hingga kini
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada guru di beberapa daerah yang belum menerima tambahan 100% TPG dari tahun 2024, menandakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih belum merata.
Meskipun regulasi sudah jelas, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan administratif dan teknis.
Para guru diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui saluran resmi seperti laman GTK dan informasi dari dinas pendidikan setempat.
Dengan adanya regulasi yang mengatur tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi dalam THR, para guru tentu memiliki harapan besar untuk mendapatkan haknya secara utuh.
Namun, seperti pengalaman sebelumnya, pencairan bisa terjadi secara bertahap dan berbeda antar daerah.
Bagi guru yang belum menerima pencairan, tetap tenang dan sabar menunggu proses administrasi dari pemerintah daerah masing-masing.
Kabar baiknya, pemerintah pusat sudah memberikan dasar hukum yang kuat, tinggal menunggu eksekusi teknis dari masing-masing wilayah.***




