POJOKSATU.id - Kabar gembira kembali datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 untuk para guru penerima sertifikasi.

Berdasarkan laporan dari lapangan dan pantauan berbagai kanal resmi guru, pencairan dana TPG mulai berlangsung sejak pertengahan Oktober 2025 dan kini telah masuk ke rekening guru di sejumlah provinsi.

Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru non-ASN di sekolah swasta menjadi bagian dari penerima pada gelombang pencairan kali ini.

Baca Juga: Mahasiswa USK Raih Emas di Malaysia Lewat Inovasi Terrae Digital Platform

Proses validasi Info GTK tahap keempat yang dimulai pada 21 Oktober 2025 menjadi titik awal realisasi pembayaran TPG Triwulan III.

Bagi sebagian guru, momen ini menjadi pelepas penantian panjang sejak akhir September lalu.

Laporan serupa bermunculan di berbagai media sosial dan grup guru di daerah lain.

Sebagian besar menyebut dana telah masuk melalui rekening Bank BRI, Bank BJB, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing wilayah.

Gelombang pencairan pertama banyak terjadi di wilayah Sumatera.

Baca Juga: Dari 552 Daerah, Hanya 321 yang Lolos: Ini Kriteria Penerima TPG 100 Persen 2025

Guru-guru dari sejumlah kabupaten dan kota melaporkan dana TPG Triwulan III telah mereka terima, antara lain:

-Lampung Timur (guru non-ASN)

-Kota Palembang (sebagian guru ASN)

-Jambi dan Tanjung Jabung Barat (termasuk kepala sekolah)

-Bandar Lampung (guru SD non-ASN)

-Kabupaten Seluma, Bengkulu

-Banyuasin, Sumatera Selatan

Baca Juga: Kemendikdasmen Mulai Validasi Tahap 4, TPG Juli–September 2025 Segera Ditransfer

-Kota Padang, Sumatera Barat

Beberapa daerah menyebut SKTP diterbitkan pada 6–10 Oktober 2025 sebagai dasar pencairan.

Proses penyaluran dilakukan bertahap, mengikuti validasi rekening aktif dan kelengkapan dokumen.

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah penerima TPG terbanyak.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, pencairan sudah dilakukan di berbagai kabupaten dan kota, meliputi:

-Jawa Barat: Majalengka, Bandung (guru non-ASN), Kabupaten Bogor (non-ASN SMP dan SMK), Kabupaten Bekasi (non-ASN SD swasta), Cikarang, dan Sukabumi (guru honorer SD).

Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak di Terjang Angin Puting Beliung di Cirebon

-Jawa Tengah: Brebes (SMK), Demak (non-ASN), dan Wonogiri.

-Jawa Timur: Gresik (SMP), Kediri, Surabaya (TK non-ASN), Pamekasan, Madura, dan Nganjuk (guru PPPK).

-Banten dan DKI Jakarta: Tangerang (non-ASN), Kota Serang (sebagian), serta Jakarta (ASN SMK).

Banyak daerah di Jawa melaporkan pencairan lebih cepat karena telah menuntaskan validasi Info GTK sejak awal Oktober.

Selain Pulau Jawa dan Sumatera, sejumlah wilayah di Kalimantan dan Indonesia Timur juga mulai mencairkan TPG Triwulan III.

Daerah-daerah tersebut antara lain:

Baca Juga: Inilah Tiga Tokoh Legendaris Keuangan Dunia, Pemikirannya Mengejutkan, Yuk Kenali Lebih Dekat

-Kalimantan: Barito Selatan (Kalteng), Ketapang dan Sambas (Kalbar), Kayong Utara, Gunung Mas (SMA), Sintang (Kalbar), serta Kalimantan Utara (jenjang SD).

-Sulawesi & Timur Indonesia: Palopo, Mamasa (Sulbar), Talaud (non-ASN), Pinrang, Papua Barat (sebagian), Ngada (NTT, guru SD), dan Kepulauan Selayar (Sulsel).

-Wilayah lainnya: Kabupaten NTB, Kota Ambon (TK PPPK), Tanjung Pinang (Kepri), Bangka Belitung, dan Flores.

Meski belum seluruh kabupaten/kota terealisasi, tren pencairan menunjukkan peningkatan signifikan setiap harinya.

Seperti pencairan sebelumnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi dasar hukum penyaluran dana.

Baca Juga: Bupati Pangkas Anggaran, Dewan Pengupahan Karawang dan Kadisnaker Malah Wisata Kerja ke Bali

SKTP berisi validasi beban mengajar, status kepegawaian, serta keterangan keaktifan guru selama periode Juli–September 2025.

Di beberapa daerah, SKTP tertanggal 6 Oktober sudah cukup untuk memproses pencairan, sementara lainnya baru mengeluarkan SKTP 10 Oktober atau lebih lambat.

Perbedaan ini membuat jadwal cairnya dana antarwilayah tidak serentak.

Kabar baiknya, pencairan TPG Triwulan III kali ini tidak hanya untuk guru ASN.

Guru non-ASN dan PPPK di berbagai wilayah juga mulai menerima dana tunjangan sertifikasi mereka.

Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Bidik Podium di Final Asia Talent Cup Sepang 2025

Beberapa laporan menyebut, guru PPPK di Tasikmalaya dan Nganjuk sudah mendapatkan TPG, sementara guru non-ASN di Bekasi, Sukabumi, dan Surabaya juga melaporkan hal serupa.

Kebijakan pencairan TPG bagi non-ASN dan PPPK menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan setara bagi guru bersertifikasi, terlepas dari status kepegawaiannya.

Meski sudah banyak daerah menerima pencairan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat GTK menegaskan bahwa penyaluran masih berlangsung bertahap.

Targetnya, seluruh daerah dapat menuntaskan pencairan TPG Triwulan III paling lambat awal November 2025, setelah seluruh validasi tahap empat selesai diunggah ke sistem.

Guru yang belum menerima diimbau untuk rutin memeriksa Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data rekening serta SKTP sudah valid.

***