POJOKSATU.ID - Pencairan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen masih belum terjadi di banyak daerah.

Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Guru Abad 21 yang konsisten memberikan kabar valid dan melawan informasi hoaks untuk para guru Indonesia.

Video terbaru, Minggu 3 Agustus 2025, membahas dua topik penting, yaitu perkembangan pencairan tunjangan profesi guru dan pembaruan validasi info GTK semester dua tahun 2025.

Baca Juga: Momen Penting 15 Agustus Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Gaji Naik?

Tambahan TPG 100 Persen

Topik pertama menyoroti status tambahan TPG sebesar 100 persen yang dijanjikan masuk dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun ini.

Banyak guru bertanya di kolom komentar mengenai waktu pencairan TPG dalam THR dan gaji 13. Namun, hingga awal Agustus ini, belum ada kabar pencairan.

Meskipun demikian, beberapa daerah sudah mencairkan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai 100 persen bagi guru. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Perlu dipahami bahwa TPG dan TPP merupakan dua jenis tunjangan yang berbeda secara sumber anggaran dan teknis pencairan di lapangan.

Baca Juga: Kalau Kamu Jadi Santri, Pilih Sorogan atau Bandongan?

TPP merupakan tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah. Sementara TPG atau tunjangan sertifikasi bersumber dari dana pusat dan disalurkan melalui daerah.

Untuk menjawab keraguan ini, narator menjelaskan dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden RI.

Secara teknis, juknis pemberian THR dan gaji 13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, khususnya di Pasal 9 Ayat 3 dan 4.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dapat memperoleh TPG dalam bentuk tambahan 1 bulan tunjangan.

Dengan kata lain, guru yang tidak mendapat TPP akan mendapatkan dua kali pembayaran TPG tambahan. Satu dalam THR dan satu dalam gaji ke-13.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 2024 dengan nominal penuh 100 persen. Sebelumnya, pada 2023, tambahan TPG hanya sebesar 50 persen.

Namun, hingga Agustus 2025, tambahan TPG 100 persen tersebut belum terealisasi di sebagian besar wilayah, menimbulkan pertanyaan di kalangan guru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa dana TPG ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setelah melalui proses verifikasi.

Baca Juga: GAWAT! Ribuan Buruh di Ambang PHK Massal, Sektor Padat Karya Kian Terpuruk

Daerah wajib mengirim data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran ke pusat sebelum dana dapat ditransfer dan dicairkan ke guru.

Validasi Info GTK Semester II

Sementara itu, topik kedua membahas validasi info GTK semester dua yang menjadi syarat pencairan tunjangan pada triwulan tiga dan empat.

Validasi GTK kali ini memuat beberapa perubahan teknis seiring dengan terbitnya Permendikdas Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru.

Salah satu poin penting adalah penambahan tugas sebagai guru wali, yang kini diwajibkan untuk semua guru kecuali kepala sekolah dan guru SD.

Baca Juga: MASIH TERBUKA! Pendaftaran Beasiswa GrabScholar 2025 Diperpanjang, Jangan Sampai Terlewat

Guru wali berbeda dengan wali kelas. Guru wali lebih menekankan pada fungsi pembimbingan akademik dan pengembangan karakter siswa secara individual.

Tugas ini mirip dengan peran dosen pembimbing akademik di perguruan tinggi yang membimbing mahasiswa dari awal hingga lulus kuliah.

Guru wali diberlakukan untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa setara, termasuk sekolah inklusi dan sekolah kejuruan.

Tugas guru wali dilaksanakan sejak siswa masuk hingga lulus, dan tidak dibatasi oleh status jam mengajar 24 jam atau kurang.

Kepala sekolah bertanggung jawab membagi tugas guru wali kepada semua guru mapel sesuai rasio jumlah guru dan siswa yang tersedia.

Dalam pelaksanaannya, guru wali wajib berkolaborasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK), terutama di sekolah menengah pertama dan atas.

Namun di SD, belum semua sekolah memiliki guru BK, sehingga kolaborasi dilakukan dengan wali kelas dan sesama guru kelas.

Validasi info GTK akan mempertimbangkan keaktifan tugas sebagai guru wali, yang kini menjadi komponen beban kerja resmi seorang guru.

Baca Juga: Mau Jadi Penulis Digital? Kamu Wajib Tahu Dulu Perbedaan Content Writer dan Copywriter

Semua informasi ini menjadi dasar penting dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru di semester dua, yang akan berlangsung mulai September.

Guru diminta segera mengecek dan memperbarui info GTK mereka agar data validasi masuk sesuai tenggat waktu penarikan data pusat.

Jika validasi tidak lengkap atau tidak sesuai, pencairan TPG bisa tertunda atau bahkan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dengan mendekatnya jadwal pencairan triwulan tiga, guru di seluruh Indonesia diminta aktif memantau perkembangan dan memastikan data sudah benar.

Baca Juga: Minibus Seruduk Truk Parkir di Tol Cipali, Tiga Tewas di Tempat Termasuk Warga Cirebon

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id melalui tautan berikut ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru tentang pencairan tambahan TPG 100 persen dan validasi Info GTK semester II.***