POJOKSATU.id - Ada bocoran menyenangkan bagi bapak ibu guru dengan status validasi TPG di Info GTK kode 08.
Diketahui bahwa bapak ibu guru dengan kode 08 ini artinya SKTP sudah diterbitkan.
Jadi bisa dipastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah didepan mata.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan TPG dilakukan 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.
Baca Juga: Bobby Nasution Akan Ganti Pola Bantuan ke Rumah Ibadah di Sumut, Cek Skemanya Di Sini!
Namun Waktu pencairan TPG ternyata bisa lebih cepat dari 14 hari tersebut.
Dari kabar terbaru yang didapatkab Pojoksatu.id, pencairan TPG bagi guru yang sudah kode 08 akan segera dilakukan.
Pencairan TPG ini akan langsung ditransferkan ke rekening bapak ibu guru yang muncul di Info GTK.
Info yang beredar Bapak ibu guru dengan nomor SKTP 900 hingga 1000 pencairan TPG akan dilakukan mulai 28 April.
Dan pencairan TPG paling lambat dilakukan pada awal Mei 2025.
Untuk itu pada tanggal-tanggal tersebut bapak ibu guru diminta untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala.
Guru ASN besaran TPG yang didapatkan adalah satu kali gaji pokok dipotong pajak sebesar 5 persen.
Sementara itu bagi guru non ASN ada dua aturan berbeda terkait dengan besaran TPG.
Guru non ASN yang sudah inpassing akan diberikan TPG setara gaji pokok PNS atau sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inspassing.
Sementara itu bagi guru non ASN yang belum inpassing besaran TPG yang didapatkan adalah Rp2 juta per bulan.
***



