POJOKSATU.id - Perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan update valid per akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, terdapat daerah yang telah mencairkan TPG THR sebelum tutup tahun anggaran, sementara sebagian lainnya baru merealisasikan pencairan di awal Januari.

Kondisi ini menimbulkan beragam respons di kalangan guru.

Baca Juga: Viral Bayi Nyaris Hanyut di Penyeberangan Darurat Desa Linge Aceh Tengah, Rakit Pecah Saat di Tengah

Sebagian merasa bersyukur karena haknya sudah diterima, sementara sebagian lainnya masih bertanya-tanya mengapa pencairan di daerahnya belum dilakukan, padahal pemerintah pusat disebut telah menyalurkan dana.

Artikel ini akan mengulas fakta terbaru pencairan TPG THR Guru 2025, alasan mengapa waktu pencairan berbeda antar daerah, serta penjelasan lengkap yang perlu dipahami guru agar tidak terjebak informasi keliru.

Pencairan TPG THR 2025 Tidak Dilakukan Serentak

Hal penting yang perlu dipahami sejak awal adalah pencairan TPG THR Guru 2025 memang tidak dilakukan secara serentak secara nasional.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Tak Ada PHK! Ribuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Meskipun Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana ke pemerintah daerah sejak 23–24 Desember 2025, realisasi pencairan ke rekening guru sepenuhnya bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

Dengan kata lain:

1. Pemerintah pusat bertugas menyalurkan dana ke kas daerah

2. Pemerintah daerah bertanggung jawab memproses dan mencairkan ke rekening guru

Perbedaan kesiapan inilah yang menyebabkan waktu pencairan tidak sama di setiap wilayah.

Ada Daerah Cair Akhir Desember 2025

Berdasarkan laporan lapangan, sejumlah daerah berhasil mencairkan TPG THR sebelum akhir tahun anggaran 2025, bahkan di rentang tanggal 30–31 Desember.

Faktor pendukung daerah yang mampu mencairkan lebih cepat antara lain:

1. Administrasi sudah disiapkan jauh hari

2. Data guru telah diverifikasi lebih awal

3. Koordinasi internal pemda berjalan lancar

4. Sistem pembayaran daerah siap digunakan

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Cair di Akhir Desember, Namun Belum Merata Nasional, Ini Penyebab dan Saran Resmi

Daerah-daerah ini memanfaatkan sisa waktu akhir tahun anggaran agar hak guru dapat diterima sebelum pergantian tahun.

Sebagian Daerah Baru Cair Awal Januari 2026

Di sisi lain, terdapat pula daerah yang baru mencairkan TPG THR Guru 2025 pada awal Januari 2026, bahkan di tanggal merah.

Baca Juga: Rekening Bertambah, Pensiunan PNS Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp400 Ribu Januari 2026

Kondisi ini terjadi karena:

1. Proses administrasi belum rampung sebelum 31 Desember

2. Penyesuaian sistem keuangan daerah

3. Hari libur nasional dan operasional perbankan

4. Kebijakan teknis pemda yang berbeda

Meski dilakukan di awal tahun, pencairan tersebut tetap sah secara administrasi karena dana telah dialokasikan dan disalurkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Pusat Sudah Menyalurkan Dana

Perlu ditegaskan kembali bahwa pemerintah pusat telah melaksanakan kewajibannya.

Melalui Kementerian Keuangan, dana tambahan DAU untuk TPG THR telah ditransfer ke kas daerah pada 23–24 Desember 2025.

Baca Juga: Penindakan Korupsi Tak Cukup Dipenjara, Kejagung Fokus Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset

Berdasarkan data resmi:

1. Total daerah penerima DAU: 545 daerah

2. Daerah penerima tambahan TPG THR: 333 daerah

Baca Juga: Penindakan Korupsi Tak Cukup Dipenjara, Kejagung Fokus Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset

Artinya, apabila TPG THR belum masuk ke rekening guru, bukan karena dana belum ditransfer dari pusat, melainkan masih dalam proses di pemerintah daerah.

Mengapa Jadwal Pencairan Bisa Berbeda?

Setidaknya ada lima faktor utama yang memengaruhi perbedaan waktu pencairan TPG THR Guru 2025:

1. Kesiapan Administrasi Daerah

Setiap daerah memiliki kecepatan pengolahan dokumen yang berbeda.

2. Proses Keuangan Berlapis

Pencairan harus melalui tahapan:

- Verifikasi data

- Penerbitan SPP

- Penerbitan SPM

- Penerbitan SP2D

- Pemindah bukuan dari RKUD ke rekening guru

3. Kebijakan Teknis Pemda

Ada daerah yang mencairkan sekaligus, ada pula yang bertahap.

4. Akhir Tahun Anggaran

Penutupan buku keuangan sering menjadi kendala teknis.

Baca Juga: Penindakan Korupsi Tak Cukup Dipenjara, Kejagung Fokus Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset

5. Hari Libur dan Operasional Bank

Libur nasional turut memengaruhi kecepatan transaksi.

Memahami Istilah “Sudah Cair” dengan Benar

Banyak guru keliru memahami istilah “sudah cair”.

Padahal istilah ini bisa berarti:

1. Dana sudah cair dari pusat ke daerah

2. Dana sudah masuk kas daerah

3. Dana sudah masuk rekening guru

Tidak semua informasi “sudah cair” berarti guru sudah menerima dana.

Apakah Keterlambatan Berarti Hak Guru Hilang?

Jawabannya tidak. Selama:

1. Guru masuk penerima

2. Dana sudah dialokasikan

3. Tidak ada kendala data

maka hak guru tetap akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.

Saran Penting untuk Guru

Agar tetap tenang dan tidak terjebak hoaks, berikut saran penting bagi guru ASN:

1. Pastikan daerah termasuk penerima tambahan TPG THR

2. Pantau pengumuman resmi pemda atau dinas pendidikan

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Begini Skema Gaji Pensiunan PNS 2026

3. Koordinasi dengan bendahara sekolah

4. Hindari menyebarkan informasi belum terverifikasi

5. Bersabar menunggu proses administrasi daerah

Perlu ditegaskan bahwa:

1. TPG THR Guru 2025 tidak dihapus

2. Perbedaan waktu cair adalah hal wajar

3. Hak guru tetap dijamin

Dengan memahami mekanisme pencairan dan kondisi di lapangan, guru diharapkan dapat menyikapi keterlambatan dengan lebih bijak dan rasional.***