POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pencairan hak para ASN.

Besaran dana yang dialokasikan disebut tidak jauh berbeda dengan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.

Baca Juga: Gagal SNBT 2026? Tenang, Sejumlah PTN Masih Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa dari sisi ketersediaan anggaran tidak terdapat kendala yang dapat menghambat pencairan gaji ke-13.

Dana telah disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para aparatur negara yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit! Guru PNS yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Bisa Langsung Dipromosikan

Meski dana telah tersedia, proses pencairan ternyata masih menunggu satu hal yang dinilai sangat penting, yakni terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah saat ini masih menanti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.

Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur mekanisme, komponen pembayaran, serta berbagai ketentuan teknis lainnya agar proses penyaluran berjalan sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

Pemerintah daerah memastikan bahwa setelah aturan tersebut diterbitkan, pembayaran akan segera diproses tanpa penundaan.

Baca Juga: Resmi dari PT Taspen! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dibayarkan, Segini Besarannya

Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir mengenai kepastian pencairan karena anggaran telah tersedia dan tinggal menunggu payung hukum pelaksanaannya.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan setelah proses pembayaran gaji rutin bulan Juni selesai dilaksanakan.

Besaran yang diterima masing-masing ASN nantinya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah ASN di Kabupaten Lombok Tengah yang berpotensi menerima gaji ke-13 mencapai lebih dari 11 ribu orang yang terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Belum Cair, Ini Jadwal Penyaluran PIP 2026 Tahap 2 hingga September

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat.

Tambahan penghasilan yang diterima ASN dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, khususnya pada sektor pendidikan, perdagangan, dan konsumsi rumah tangga.

***