POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis informasi terbaru pada 9 Juli 2025 mengenai tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Informasi penting ini disampaikan melalui media resmi dalam bentuk visual (flyer) dan diperjelas oleh kanal edukatif Guru Abad 21 yang konsisten menyampaikan informasi valid untuk kalangan pendidik.

Tahapan Penyaluran Tamsil Guru ASN Daerah

Informasi pertama yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) bagi guru ASN daerah yang belum bersertifikasi.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan 100 Persen TPG, Ini Fakta Lengkap dan Regulasinya

Skema baru yang diterapkan pemerintah menekankan proses penyaluran langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru.

Prosedurnya diuraikan secara sistematis melalui tahapan berikut:

1. Penginputan dan Pembaruan Data Guru di Dapodik

Guru ASN wajib memastikan data pribadi dan administratif mereka di aplikasi Dapodik selalu terupdate.

Termasuk di dalamnya data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), beban kerja, golongan, serta NUPTK.

Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025

2. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah penginputan, Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek melakukan verifikasi atas data yang telah dimasukkan.

Validasi dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

3. Persetujuan dan Penetapan Penerima

Dinas Pendidikan memberikan persetujuan terhadap hasil validasi.

Kemudian, Kemendikbud menetapkan daftar penerima Tamsil dengan surat rekomendasi resmi yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

4. Pengajuan Nota Dinas oleh DJPK

Berdasarkan surat rekomendasi, DJPK membuat nota dinas yang merinci jumlah penerima dan nilai penyaluran per daerah serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Baca Juga: TAHAP KRUSIAL, Ini Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Harus Tervalidasi, DOWNLOAD Contoh File PDF Modul 1 - 2 - 3 LENGKAP

5. Penerbitan SPP dan SP2D

DJPB kemudian menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana disalurkan langsung ke rekening guru ASN oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Skema ini menegaskan bahwa guru ASN yang belum bersertifikasi tetap mendapatkan tambahan penghasilan, dibayarkan per triwulan, dan disalurkan langsung dari pemerintah pusat.

Penegasan Makna Tamsil

Perlu digarisbawahi bahwa istilah 'tambahan penghasilan' atau Tamsil merujuk pada insentif bagi guru ASN yang belum bersertifikasi.

Baca Juga: Fakta-fakta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Anak Buahnya Brigadir MN, Motif Ganggu Pacar Atasan

Tamsil berbeda dari tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100 persen gaji pokok, yang hanya diberikan kepada guru bersertifikasi.

Hal ini bertujuan memberi insentif agar semua guru terus meningkatkan profesionalismenya menuju sertifikasi.

Aturan Baru Pemenuhan Jam Sertifikasi

Informasi penting kedua adalah tentang rincian tugas tambahan guru dalam konteks pemenuhan jam kerja 24 jam per minggu yang menjadi syarat penerima tunjangan profesi guru.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025.

Banyak guru merasa kesulitan memenuhi syarat jam mengajar, terutama pada semester ganjil (triwulan 3 dan 4).

Baca Juga: Kementan Dorong Peran Aktif Penyuluh Pertanian dalam Pembuatan Poligon Sawah di Luar LBS

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah menetapkan beberapa tugas tambahan yang dihitung ekuivalen dengan jam tatap muka, yaitu:

1. Wali kelas: Setara dengan 2 jam pelajaran.

2. Pembina OSIS atau ekstrakurikuler: Masing-masing setara 2 jam.

3. Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam.

4. Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK: Ketua 2 jam, anggota 1 jam.

5. Guru piket: Dihitung 1 jam.

Baca Juga: Anggaran Kemenag Disetujui DPR Naik Rp 3 Triliun, Termasuk Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ASN

6. Pengurus LSP Pihak Pertama: Ketua 2 jam, staf 1 jam.

7. Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam jika jumlah guru ≥10.

8. Koordinator P5 (penjaminan mutu internal): 2 jam.

9. Koordinator pembelajaran inklusi: 2 jam dengan syarat pelatihan lanjutan.

Selain itu, tugas-tugas tambahan berikut juga diberi ekuivalensi jam:

1. TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan): Ketua 2 jam, anggota 1 jam.

2. Kepanitiaan acara sekolah: 1 jam per jabatan tiap bulan.

Baca Juga: Sosok Meta Ayu Puspitantri, Istri Arya Daru Pangayunan Ramai Disorot Imbas Sang Suami Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

3. Pengurus organisasi profesi (PGRI, IGI, MGMP): Nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam.

4. Tutor pendidikan kesetaraan: 1 jam.

5. Instruktur, narasumber, fasilitator pelatihan: 1 jam.

6. Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: 1 jam.

7. Koordinator KKG/MGMP: 1 jam.

8. Pengurus organisasi masyarakat nonpolitik dan organisasi pemerintahan nonstruktural: Masing-masing 1 jam.

Baca Juga: Dosen ASN Wajib Tahu, Kemendiktisaintek Umumkan Proses Klaim Tukin yang Melewati Deadline 7 Juli Bakal Dilanjut pada Awal Agustus 2025

Pengecualian Pemenuhan 24 Jam Tatap Muka

Tidak semua guru wajib memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Beberapa pengecualian diberikan untuk:

1. Guru dengan struktur kurikulum sekolah yang tidak memungkinkan memenuhi beban jam mengajar.

2. Sekolah dengan rasio guru dan kebutuhan yang sudah sesuai, meski per guru tidak terpenuhi 24 jam.

3. Guru pendidikan khusus.

4. Guru yang bertugas di Sekolah Indonesia di luar negeri.

Pemerintah berharap melalui aturan baru ini, kesejahteraan guru semakin meningkat, dan pelaksanaan sertifikasi menjadi lebih inklusif serta fleksibel.

Baca Juga: Jadi Tersangka

Tugas tambahan yang kini diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi memberikan ruang kepada guru untuk berkontribusi lebih luas tanpa kehilangan haknya atas tunjangan profesi.

Dengan skema penyaluran langsung dan regulasi yang mendetail, pemerintah menekankan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Informasi ini penting untuk disosialisasikan secara luas kepada seluruh tenaga pendidik di Indonesia, khususnya mereka yang berstatus ASN daerah.

Semoga perubahan regulasi ini memberikan semangat baru bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya, melayani dengan integritas, dan menjadi pelaku utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Langsung Dari Admin GTK: Cair Bertahap, TPG TW2 Tahun 2025 Ditargetkan Rampung Pekan Kedua Juli, Bagaimana Isu Tambahan 100 Persen?

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru mengenai skema terbaru penyaluran tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN daerah per 9 Juli 2025.***