POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merubah kebijakan lama yang berlaku pada masa Nadiem Makarim.
Kebijakan lama ini secara resmi diganti dengan regulasi terbaru yang telah diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
Diketahui bahwa kebijakan lama diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Sementara kebijakan terbaru diatur dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga: CEK DI SINI! Kriteria Masa Kerja yang Bisa Digunakan untuk Perhitungan Gaji Pokok CPNS!
Kedua regulasi tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Sekolah.
Abdul Mu'ti dalam regulasi terbaru yang diterbitkan mengubah persyaratan guru yang bisa menjadi kepala sekolah.
Dalam regulasi lama yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, syarat guru menjadi kepala sekolah adalah:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Baca Juga: Ini Jawaban Kajari Jaksel Terkait Kehadiran Budi Arie Setiadi Nanti di PN Jaksel Terkait Kasus Judol
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat guru penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, Golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir
Pada regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ada beberapa persyaratan di atas yang dihapuskan.
Yaitu tidak ada lagi persyaratan sertifikat guru penggerak dan untuk pangkat golongan paling rendah adalah III/c bagi guru berstatus paling rendah PNS.
Jadi kini persyaratan terbaru guru menjadi kepala sekolah adalah:
Baca Juga: Siapa Ismael Parenus Sinaga? Kadisnaker Sumut yang Dicopot Bobby Nasution
1. Memiliki kualikasi akademik paling rendah S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling renda penata, III/c bagi guru yang berstatus PNS
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun
5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah baik selama dua tahun terakhir
Baca Juga: Petani Karawang Dapat Traktor dan Insentif Bebas Pajak dari Bupati
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan dan/atau komunitas Pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka,terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan kepala sekolah
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Prabowo Tak akan Intervensi Kasus yang Menyeret Budi Arie Setiadi
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.
Guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak tetapi memenuhi 10 syarat di atas maka ia memiliki peluang untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
***



