POJOKSATU.ID - Sebuah informasi mengejutkan datang dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa siswa yang sudah tidak lagi bersekolah tetap berhak untuk menarik dana PIP yang telah ditetapkan sebagai hak mereka.  

Pernyataan ini tentu menjadi angin segar bagi sejumlah siswa yang mungkin telah lulus melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Bahkan putus sekolah atau memiliki alasan lain yang menyebabkan mereka tidak lagi aktif sebagai siswa di sekolah sebelumnya.

Baca Juga: Perhatian Siswa Penerima PIP 2025 Begini Cara Mudah Tarik Dana Bantuan Pendidikan Kamu!

"Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller," tegas Sofiana Nurjanah.

Artinya, meskipun status siswa telah berubah, hak mereka atas dana PIP yang telah disahkan dan ditransfer ke rekening pribadi tetap berlaku.

Mereka memiliki fleksibilitas untuk mencairkan dana tersebut kapanpun mereka membutuhkannya, tanpa terikat status aktif sebagai siswa saat ini.

Namun, Sofiana memberikan catatan penting terkait status siswa dalam Surat Keputusan (SK) PIP.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana PIP Tahun 2025 Cair, Lebih dari 2,7 Juta Bisa Segera Manfaatkan

Situasi akan berbeda jika siswa masih tercantum dalam SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Bila dalam waktu yang ditetapkan tidak melakukan aktivasi, dana PIP-nya belum masuk ke rekening siswa dan pada waktu yang ditetapkan akan dikembalikan ke kas negara," jelas Sofiana.

Oleh karena itu, bagi siswa yang namanya masih terdaftar dalam SK Nominasi, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana PIP dapat ditransfer dan dimanfaatkan.

Jangan sampai kelalaian dalam aktivasi menyebabkan dana bantuan pendidikan ini kembali ke kas negara.

Kabar bahwa siswa yang sudah keluar sekolah tetap bisa mencairkan dana PIP menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menyalurkan hak siswa yang telah ditetapkan, tanpa terpengaruh perubahan status pendidikan mereka di kemudian hari.

Pastikan untuk segera mengecek status penerimaan PIP dan melakukan pencairan dana jika sudah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian.

Bagi yang masih berstatus nominasi, segera lakukan aktivasi rekening!***