POJOKSATU.id - Kabar kurang menyenangkan datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Pemerintah daerah setempat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk PPPK Paruh Waktu Wakatobi ditiadakan.

Penyebabnya tak lain karena anggaran daerah yang terbatas, sehingga pemerintah hanya memprioritaskan pembayaran gaji pokok sesuai kontrak kerja.

Baca Juga: Empat Pejabat Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Belum Cair

Keputusan ini langsung menjadi sorotan, terutama di kalangan PPPK Paruh Waktu yang berharap tetap mendapatkan THR seperti aparatur lainnya.

Apalagi, status PPPK Paruh Waktu kini sudah resmi diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara, meski dengan skema kerja dan hak yang berbeda.

Sebelum muncul beragam spekulasi, pemerintah daerah pun memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi 'SK Berlaku 1 Januari, Maka Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari 2026


Anggaran Daerah Terbatas Jadi Alasan Utama

Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengakui ruang fiskal daerah pada APBD 2026 sangat terbatas.

Kondisi ini membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian dan prioritas belanja, termasuk dalam hal pembayaran tunjangan pegawai.

Dalam situasi tersebut, THR PPPK Paruh Waktu Wakatobi tidak masuk dalam prioritas anggaran.

Baca Juga: Harapan Baru PPPK Paruh Waktu! Kontrak Bisa Sampai Pensiun, Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka

Pemerintah memilih fokus pada kewajiban utama, yakni pembayaran gaji sesuai kontrak kerja tahunan yang telah disepakati.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa pertimbangan.

Pemda menilai, jika memaksakan penganggaran THR, akan berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah dan belanja layanan publik lainnya.


Penjelasan Resmi BKAD Wakatobi

Kepastian tidak adanya THR 2026 bagi PPPK Paruh Waktu Wakatobi disampaikan langsung oleh Kepala BKAD Kabupaten Wakatobi, Hj. Nurbahtiar.

Dikutip Pojoksatu dari Kendariinfo, 22 Januari 2026, Hj. Nurbahtiar memberi keterangan bahwa:

Baca Juga: Jasad Pilot dan Kopilot ATR 42-500 Belum Teridentifikasi, 1 Kantong Jenazah Berisi Potongan Tulang

“Kalau untuk PPPK Paruh Waktu itu tidak ada. Porsi yang kita anggarkan untuk mereka adalah yang sesuai dengan kontrak tahunannya,”.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menghapus hak gaji PPPK Paruh Waktu.

Melainkan hanya menyesuaikan pemberian tunjangan berdasarkan kemampuan anggaran.

Baca Juga: Sirene Bendung Air 10 Sungai Cisadane Berbunyi, Warga Diminta Waspada Kenaikan Debit Air


Berbeda dengan Daerah Lain

Kebijakan di Wakatobi ini menambah daftar daerah yang mengambil langkah berbeda dalam menyikapi THR PPPK Paruh Waktu.

Di beberapa daerah lain, pemerintah masih mengupayakan pemberian THR.

Meski dengan besaran terbatas dan menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Baca Juga: Duh Lagi-lagi Viral Masalah MBG, Kini Menu MBG Disajikan Mentah! Jelas Orang Tua Auto Murka

Secara nasional, aturan memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pemberian THR PPPK Paruh Waktu dengan kemampuan fiskal.

Artinya, hak THR PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kebijakan dan kekuatan anggaran daerah.

Hal inilah yang membuat nasib PPPK Paruh Waktu di setiap daerah tidak selalu sama.

PPPK Paruh Waktu Tetap Digaji Sesuai Kontrak

Meski tanpa THR 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu Wakatobi tetap dibayarkan penuh sesuai kontrak kerja.

Tidak ada pemotongan ataupun pengurangan hak gaji bulanan.

Pemda juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah dialokasikan dalam APBD dan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang tahun berjalan.

Baca Juga: DM X Sering Error atau Susah Akses? Coba Trik DNS Cloudflare Ini!

Dengan demikian, kebijakan ini murni menyangkut tunjangan tambahan, bukan gaji pokok.


Harapan PPPK Paruh Waktu ke Depan

Kabar ditiadakannya THR 2026 tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu Wakatobi.

Namun, sebagian berharap kondisi keuangan daerah ke depan bisa membaik sehingga peluang pemberian THR dapat dipertimbangkan kembali.

Di sisi lain, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa status PPPK Paruh Waktu masih memiliki keterbatasan dibanding PPPK Penuh Waktu maupun PNS, terutama dalam hal tunjangan.***