POJOKSATU.ID - Suasana Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025) pagi tampak semarak.
Ketika ribuan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkumpul mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Momen tersebut menjadi saksi penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 7.036 Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang resmi diangkat oleh Pemerintah Kota Depok, penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN Boleh WFA Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Aman dan Lancar
Sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan ribuan pegawai tersebut sebagai bagian dari aparatur pelayanan publik di Kota Depok.
Penyerahan SK Jadi Momentum Bersejarah
Acara penyerahan simbolis SK PPPK Paruh Waktu berlangsung khidmat namun penuh semangat.
Ribuan pegawai yang hadir tampak antusias mengikuti prosesi tersebut, menandai babak baru dalam perjalanan pengabdian mereka sebagai aparatur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.
Baca Juga: Bantuan 30 Ton Beras UEA Dikembalikan, Bobby Nasution Akhirnya Angkat Bicara
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan pengakuan resmi dari negara atas peran dan kontribusi para pegawai dalam pelayanan publik.
Dikutip dari portal resmi Pemerintah Kota Depok pada 19 Desember 2025, Suprian Suri mengatakan:
“Selamat kepada teman-teman semua. Hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok.”
SK Bukan Sekadar Formalitas
Supian Suri menekankan bahwa SK yang diterima para PPPK Paruh Waktu bukan sekadar dokumen administratif.
Lebih dari itu, SK tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar yang harus diemban oleh setiap pegawai.
Menurutnya, pengakuan negara tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Gabungan Ormas Geruduk Kantor Dinas PUPR Karawang, Pertanyakan Izin Bangunan Holywings
“Pengakuan ini melahirkan kewajiban. Kewajiban untuk melayani masyarakat Kota Depok sesuai bidang masing-masing, baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah,” tegasnya.
Kinerja Jadi Penentu Masa Berlaku SK
Dalam arahannya, Wali Kota Depok juga mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja setiap pegawai.
Pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Baca Juga: Gabungan Ormas Geruduk Kantor Dinas PUPR Karawang, Pertanyakan Izin Bangunan Holywings
Supian Suri menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang tidak menunjukkan kinerja optimal berpotensi memiliki masa kerja yang terbatas.
Sebaliknya, bagi pegawai yang berprestasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab, peluang untuk terus menjadi bagian dari aparatur pemerintah akan tetap terbuka.
Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun.
Baca Juga: Geger Dugaan Bom di Depan Gereja GKPS Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
Tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab, dan memberikan yang terbaik, pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Peran Strategis PPPK Paruh Waktu
Keberadaan 7.036 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Depok dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat layanan publik.
Mereka akan bertugas di berbagai sektor, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kota Depok berharap, dengan bertambahnya jumlah aparatur yang memiliki kepastian status kerja.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA BCA 2025! Relationship Officer Program Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2
Kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Komitmen Pemkot Depok Tingkatkan Pelayanan
Penyerahan SK ini juga mencerminkan komitmen Pemkot Depok dalam menata manajemen aparatur secara lebih profesional dan berorientasi pada kinerja.
Evaluasi berbasis kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pegawai memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Bangka Akan Terima JHT Rp10 Juta Bersamaan Dengan Pelantikan
Penyerahan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu di Stadion Merpati menjadi momen bersejarah bagi Pemkot Depok.
Selain sebagai pengakuan resmi negara, SK tersebut juga menjadi pengingat bahwa kinerja dan tanggung jawab adalah kunci keberlanjutan pengabdian.
Dengan komitmen dan dedikasi tinggi, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Depok.***




