POJOKSATU.id - Para pendidik, baik yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu mengetahui berita positif terkait peningkatan tunjangan yang akan mereka terima pada tahun 2024.
Guru yang telah bersertifikasi sebagai tenaga pendidik akan mengalami peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024.
Setelah sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meningkatkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen, kini tunjangan profesi guru yang bersertifikasi juga akan mengalami peningkatan secara otomatis pada tahun 2024.
Baca Juga: Viral Dua Oknum PNS di Majalengka Digerebek Warga, Lakukan Tindak Asusila di Rumah Kosong
Rincian kenaikan Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap golongan mereka.
Sementara itu, bagi yang bukan PNS, besaran kenaikan akan setara dengan satu kali gaji pokok.
Oleh karena itu, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan sebanyak tiga kali lipat dari gaji pokok, yang akan disalurkan setiap tiga bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ini merupakan berita positif dari pemerintah bagi para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), karena tunjangan tersebut akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen, mengikuti kenaikan gaji PNS yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Rahasia Lagi! Seleksi PPPK Transparan dan Tidak Ada Celah untuk Oknum yang Janjikan Kelulusan
Walaupun Tunjangan Profesi Guru tidak dapat diterima setiap bulan, kenaikan sebesar 8 persen tetap menjadi dorongan bagi para guru yang telah lama menjalankan tugas dan profesinya.
Peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap para guru pendidik yang telah berbakti pada negara.
Dengan demikian, setiap peningkatan gaji atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga atau pegawai negeri sipil.
Berikut adalah jangkauan gaji PNS untuk beberapa golongan
Golongan I:
– Golongan Ia, gaji akan berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664.
– Golongan Ib, gaji akan berkisar antara Rp1.840.860 hingga Rp2.760.732.
– Golongan Ic, gaji akan berkisar antara Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700.
– Golongan Id, gaji akan berkisar antara Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420.
Golongan II:
– Golongan IIa, gaji akan berkisar antara Rp2.183.967 hingga Rp3.643.488.
– Golongan IIb, gaji akan berkisar antara Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604.
– Golongan IIc, gaji akan berkisar antara Rp2.845.944 hingga Rp3.958.200.
– Golongan IId, gaji akan berkisar antara Rp2.591.236 hingga Rp4.125.600.
Baca Juga: Informasi Penting! Ini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Melalui SSCASN
Golongan III:
– Golongan IIIa, gaji akan berkisar antara Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312.
– Golongan IIIb, gaji akan berkisar antara Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848.
– Golongan IIIc, gaji akan berkisar antara Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592.
– Golongan IIId, gaji akan berkisar antara Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760.
Golongan IV:
– Golongan IVa, gaji akan berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.
– Golongan IVb, gaji akan berkisar antara Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420.
– Golongan IVc, gaji akan berkisar antara Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452.
– Golongan IVd, gaji akan berkisar antara Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636.
– Golongan IVe, gaji akan berkisar antara Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296.
Dengan pengumuman Presiden Jokowi mengenai peningkatan upah PNS, dapat dipastikan bahwa tunjangan untuk guru yang telah bersertifikasi, atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru 2024, juga akan mengalami peningkatan yang cukup besar.
Peningkatan kesejahteraan para guru melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pendidik yang telah berdedikasi pada pendidikan di tanah air.
Meskipun tidak dapat dicairkan setiap bulan, kenaikan sebesar 8 persen tetap menjadi motivasi bagi guru-guru yang telah lama menjalankan tugas mulia mereka.
Ini juga menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Dengan harapan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan pada kualitas pendidikan di Indonesia.***



