POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan pada 11 Maret 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan memperoleh tambahan satu kali tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Orang Tua Murid Sebut Anaknya Tak Ingin Sekolah Usai Oknum Guru SDN 01 OKU Buat Aturan Pemecatan Siswa

Regulasi tersebut ditujukan untuk guru ASN yang tidak mendapatkan tukin, baik yang sudah sertifikasi maupun belum.

Tunjangan profesi guru (TPG) akan dibayarkan dalam dua momen, yakni saat THR dan saat gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.

Tunjangan tambahan ini juga mencakup guru non-sertifikasi dalam bentuk tambahan penghasilan guru (tamsil).

Baca Juga: Dosen Asal Indonesia Tawarkan Model Pendidikan Berbasis Kurikulum Cinta di Forum Global

Siaran pers tersebut dipublikasikan secara resmi melalui laman kemenkeu.go.id, situs resmi milik pemerintah.

Siaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

PP ini mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Contoh Studi Kasus PPG 2025 JENJANG SD TOPIK LENGKAP Minimal 390 Kata: Media Pembelajaran, LKPD, Strategi Pembelajaran dan Penilaian

Namun, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, akan mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi atau tambahan penghasilan guru sebesar satu kali dalam satu bulan.

Poin penting tersebut termuat dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang selaras dengan ketentuan pada PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.

Pada Pasal 9 ayat 15 PMK Nomor 23/2025, ditegaskan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tukin dapat diberikan tunjangan profesi satu bulan penuh.

Dengan demikian, guru yang memenuhi syarat akan menerima 100% dari tunjangan profesi yang biasa diterima per bulan dalam momen THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menandatangani PMK ini secara elektronik pada 12 Maret 2025.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Temukan Tas Ransel Milik Arya Daru di Gedung Kemlu, Ponsel Masih Hilang

Peraturan ini juga telah diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai bentuk kesinambungan, kebijakan ini merupakan lanjutan dari peraturan serupa di tahun 2024.

Pada tahun sebelumnya, guru juga menerima tambahan satu kali tunjangan profesi dalam THR dan satu kali dalam gaji ke-13.

Namun, pada tahun 2023 lalu, besaran tambahan hanya 50% dari tunjangan profesi bulanan yang biasa diterima guru.

Karena itu, muncul istilah "100%" di kalangan guru pada 2024, karena pemberian tunjangan telah kembali penuh satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Tas Ransel Arya Daru Ditemukan di Tangga Darurat Gedung Kemlu, Isinya Rekam Medis dari RS

Hal yang sama kini terjadi di 2025, yakni pemberian tunjangan sebesar 100% dari tunjangan sertifikasi bulanan pada dua momen penting tersebut.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus di seluruh daerah.

Beberapa guru di daerah menyebut belum menerima pencairan tambahan tunjangan meski peraturan pusat sudah jelas.

Ini seringkali menimbulkan kebingungan hingga beredar isu bahwa informasi ini adalah hoaks.

Padahal, baik PP maupun PMK yang menjadi dasar hukum sudah tersedia dan bisa diakses secara publik.

Masalah pencairan biasanya berkaitan dengan kondisi fiskal dan kesiapan administrasi pemerintah daerah masing-masing.

Karena itu, perlu ada koordinasi lebih lanjut antara pusat dan daerah agar semua guru bisa mendapatkan haknya secara merata.

Tentu saja, kabar ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini menantikan kejelasan terkait tambahan penghasilan.

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh STUDI KASUS PPG 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK FORMAT MS WORD, SUDAH TERVALIDASI Referensi dari Periode Sebelumnya, GRATIS

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pengabdian para guru dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia.

Dalam konteks regulasi, tidak hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan perhatian.

Guru non-sertifikasi juga menerima tambahan berupa tamsil, atau tambahan penghasilan guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.

Meski begitu, guru ASN tetap menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Warga RT 05 RW 10 Karyabakti Gotong Royong Jaga Kebersihan, Dukung Program Bank Sampah Kota Cirebon

Kementerian Keuangan juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyalurkan anggaran sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, tidak ada ketimpangan yang berlarut-larut antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Apalagi, informasi dan dasar hukum sudah sangat jelas, sehingga pelaksanaannya hanya tinggal menunggu kebijakan teknis daerah.

Banyak guru yang telah menerima pencairan menyambut baik kebijakan ini dan berharap konsistensi pemerintah terus terjaga.

Sebab, penghasilan tambahan tersebut sangat membantu terutama menjelang momen besar seperti Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.

Harapannya, semua daerah segera menyusul menyalurkan hak guru sesuai peraturan yang telah berlaku di tingkat pusat.

Kabar baik ini menjadi momentum memperbaiki kepercayaan dan semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya.

Pemerintah pusat dan daerah harus bergandengan tangan memastikan bahwa penghargaan ini benar-benar sampai ke tangan guru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan guru sebagai pilar pendidikan bangsa.***