POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru ASN di berbagai daerah.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dilaporkan sudah mulai dicairkan di sejumlah wilayah, bahkan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Meski tidak dilakukan secara serentak nasional, fakta ini menjadi angin segar bagi guru yang selama ini menanti kepastian pencairan.

Baca Juga: Viral! Mobil Dinas Camat Hanyut Dibawa Arus, Jembatan Ambruk dalam Hitungan Detik

Di sisi lain, masih banyak guru yang mempertanyakan mengapa daerahnya belum mencairkan TPG THR dan gaji ke-13, padahal pemerintah pusat disebut telah menyalurkan anggaran ke daerah.

Artikel ini akan mengulas fakta pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru 2025, dasar regulasinya, kondisi di lapangan, perbedaan antar daerah, hingga saran penting yang perlu diperhatikan guru agar tidak salah memahami istilah “sudah cair”.

Pencairan TPG THR dan Gaji 13 Tidak Dilakukan Serentak

Salah satu poin penting yang perlu dipahami guru adalah pencairan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Viral Kisah ART Indonesia Kerja di Rumah Cristiano Ronaldo Disebut Gaji per Bulan Capai Rp97 Juta, Fakta Aslinya Bikin Kaget

Meskipun Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana ke daerah sejak 23–24 Desember 2025, hanya sebagian pemerintah daerah yang siap menindaklanjuti dengan pencairan langsung ke rekening guru sebelum akhir tahun anggaran.

Faktanya:

1. Ada daerah yang mencairkan akhir Desember 2025

2. Ada pula yang mencairkan awal Januari 2026, bahkan pada tanggal merah

3. Sebagian daerah masih dalam tahap administrasi

Kondisi ini sepenuhnya bergantung pada kesiapan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Dasar Regulasi Pencairan TPG THR dan Gaji 13 Guru 2025

Pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah berlandaskan regulasi resmi, yakni:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025

2. Ditetapkan pada 22 Desember 2025

3. Mengatur penyaluran tambahan DAU untuk TPG THR dan gaji ke-13

Baca Juga: Hanya Ada 5 Alasan PPPK Paruh Waktu Lebih Dipilih daripada Honorer, Simak Keunggulannya

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menargetkan pencairan dilakukan sebelum akhir tahun anggaran, namun realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan administrasi daerah.

Pemerintah Pusat Sudah Transfer ke Daerah

Hal yang perlu ditegaskan adalah pemerintah pusat telah melaksanakan kewajibannya.

Melalui Kementerian Keuangan:

1. Dana telah ditransfer ke kas daerah

Baca Juga: Ipar Jokowi Paling Sering Mangkir, Absensi Hakim MK Anwar Usman Bikin Publik Geger Sampai 81 Kali Absen!

2. Rentang waktu transfer: 23–24 Desember 2025

3. Total daerah penerima DAU: 545 daerah

4. Daerah penerima tambahan TPG THR dan gaji ke-13: 333 daerah

Artinya, jika guru belum menerima pencairan, bukan karena dana belum ditransfer dari pusat, melainkan karena proses lanjutan di pemerintah daerah.

Daerah yang Sudah Mencairkan TPG THR dan Gaji 13

Berdasarkan laporan lapangan dan konfirmasi dari berbagai daerah, sejumlah wilayah telah mencairkan TPG THR dan/atau gaji ke-13, dengan kondisi yang tidak selalu sama.

Beberapa temuan penting:

1. Ada daerah yang mencairkan TPG THR saja

2. Ada daerah yang mencairkan gaji ke-13 saja

3. Ada pula yang mencairkan keduanya sekaligus

Baca Juga: Ipar Jokowi Paling Sering Mangkir, Absensi Hakim MK Anwar Usman Bikin Publik Geger Sampai 81 Kali Absen!

Daerah yang disebut telah mencairkan dua komponen sekaligus antara lain:

1. Cilacap

2. Tasikmalaya

Sementara daerah lain mencairkan secara bertahap sesuai kemampuan administrasi.

Baca Juga: Disorot Dugaan Penimbunan Pertalite, Pertamina Regional JBB Pastikan Pengawasan SPBU Diperketat

Kasus Khusus di Beberapa Daerah

1. Kalimantan Tengah

Pencairan dilakukan lebih awal, bahkan sejak akhir November, Namun hanya untuk THR, tanpa gaji ke-13. Penerima masih terbatas pada guru SMA/SMK dan sederajat

Baca Juga: Resmi Dilantik! Sebanyak 3.457 PPPK Paruh Waktu Pesawaran Dilantik, Tenaga Teknis Jadi Formasi Terbanyak

2. Sumatera Utara

Banyak laporan guru menerima THR hanya 75 persen, sementara gaji ke-13 dibayarkan 100 persen.

Kondisi ini memicu pertanyaan karena secara regulasi TPG 100 persen seharusnya penuh untuk kedua komponen

Hal ini perlu diklarifikasi langsung ke pemerintah daerah masing-masing, karena alokasi dari pusat telah disalurkan penuh.

Memahami Istilah “Sudah Cair” yang Sering Disalahpahami

Banyak guru keliru memahami istilah “sudah cair”. Penting untuk diketahui bahwa istilah ini bisa memiliki makna berbeda:

1. Cair di pusat

Dana sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke kas daerah.

2. Cair di pemda

Dana sudah diproses administrasi, namun belum masuk rekening guru.

Baca Juga: Disorot Dugaan Penimbunan Pertalite, Pertamina Regional JBB Pastikan Pengawasan SPBU Diperketat

3. Cair ke rekening guru

Dana sudah masuk ke rekening pribadi guru dan bisa digunakan.

Proses di daerah umumnya meliputi:

1. Verifikasi dokumen

2. Penerbitan SPP

3. Penerbitan SPM

4. Penerbitan SP2D

5. Pemindahbukuan dari RKUD ke rekening guru

Perbedaan kecepatan proses inilah yang menyebabkan jadwal pencairan antar daerah tidak sama.

Apakah Akan Terjadi Carry Over?

Kekhawatiran guru terkait carry over atau keterlambatan ke tahun anggaran berikutnya memang wajar.

Namun hingga awal Januari 2026, masih terdapat daerah yang melakukan pencairan, bahkan di hari libur nasional.

Baca Juga: Resmi Dilantik! Sebanyak 3.457 PPPK Paruh Waktu Pesawaran Dilantik, Tenaga Teknis Jadi Formasi Terbanyak

Ini menunjukkan bahwa:

1. Pemerintah daerah masih berupaya menuntaskan pencairan

2. Peluang carry over tetap ada, namun tidak bisa digeneralisasi

Guru diharapkan tetap memantau informasi resmi daerah.

Saran Penting untuk Guru

Agar tidak terjebak informasi simpang siur, berikut saran penting untuk guru ASN:

1. Pastikan daerah termasuk penerima tambahan TPG THR dan gaji ke-13

2. Pantau pengumuman resmi pemda atau dinas pendidikan

3. Koordinasi dengan bendahara sekolah atau BKD

4. Jangan mudah percaya informasi media sosial tanpa sumber jelas

5. Pahami bahwa keterlambatan bukan berarti dana hilang atau dipotong

Dengan pemahaman ini, diharapkan guru dapat menyikapi informasi secara lebih tenang dan rasional.***