POJOKSATU.id - Di tahun 2026 ini ada kabar baik bagi guru Non ASN bersertifikasi.
Kabar baik ini tentunya berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pasalnya mulai tahun 2026, pemerintah akan mencairkan TPG setiap bulan.
Tahapan dalam pencairan TPG ini pun juga semakin jelas.
Namun dengan adanya perubahan baru ini, ada Langkah penting yang harus dilakukan guru Non ASN.
Baca Juga: KDM Siap Sulap Alun-alun Karawang Jadi Kota Tua Bernuansa Cinta dan Budaya Sunda
Pertama guru Non ASN wajib untuk memantau status data di Dapodik dan juga Info GTK.
Langkah ini penting dilakukan untuk memperlancar proses pencairan.
Karena jika ada satu tahapan yang terhambat maka akan berdampak pada mundurnya pembayaran dana TPG ke rekening guru.
Bagi guru Non ASN sendiri untuk pembayaran TPG akan dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah naungan Kemendikdasmen.
Sebelum Puslapdik mentrasnfer dana TPG, ada beberapa tahapan terlebih dahulu yang harus dilakukan.
Pada tanggal 10 di setiap bulannya dilakukan proses penarikan data.
Kemudian Ditjen GTK akan melakukan sinkronisasi dan juga verifikasi data.
Tahapan ini dilakukan paling lambat tanggal 13.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke Rekening ASN Jika Persyaratan Terbaru Sudah Terpenuhi!
Kemudian Puslapdik menetapkan penerima tunjangan dengan menerbitkan SKTP mulai tanggal 15.
Untuk pencairan TPG Mei 2026 ini, ada beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh guru Non ASN.
Tanggal 10 Mei merupakan batas akhir pembaruan data di Dapodik.
Kemudian tanggal 13 Mei batas akhir sinkronisasi dan validasi data.
Dilanjutkan tanggal 15 Mei penetapan penerima SKTP.
Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data
Setelah tanggal 20 Mei Puslapdik melakukan penyaluan dana ke rekening guru.
Proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap.
Besaran TPG yang diterima guru Non ASN di tahun 2026 ini adalah Rp2 juta.
Sementara guru Non ASN yang memiliki SK inpassing maka besarannya menyesuaikan dengan gaji pokok.
***



