POJOKSATU.ID - Kabar gembira menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), para eks honorer juga akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10 juta tepat di hari pelantikan.
Pelantikan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Jika 2026 Dibuka 200 Formasi PPPK, Otomatis Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Mataram
Momentum tersebut menjadi hari yang sangat dinantikan, mengingat status kepegawaian yang lebih pasti sekaligus pencairan dana puluhan juta rupiah.
Lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu Terima JHT
Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan, tercatat lebih dari 2.000 PPPK paruh waktu akan menerima dana JHT setelah resmi dilantik.
Dana tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu
“Dana JHT sebesar rata-rata Rp10 juta per orang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang pada saat pelantikan, 22 Desember 2025,” ujar Fery Insani di Sungailiat, dikutip dari jpnn.com pada 19/12/2025.
Menurutnya, pencairan JHT dilakukan setelah proses pelantikan selesai, sehingga PPPK paruh waktu langsung menerima hak mereka di hari yang sama.
Hasil Pengabdian Puluhan Tahun
Fery Insani menjelaskan, dana JHT tersebut merupakan akumulasi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama para PPPK masih berstatus tenaga honorer.
Sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan Pemkab Bangka.
“Besaran dana JHT yang disalurkan sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola keuangan tenaga kerja,” jelasnya.
Dengan status baru sebagai ASN, para PPPK paruh waktu dinilai telah mendapatkan pengakuan negara atas pengabdian panjang mereka di sektor pelayanan publik.
Pesan Bupati, Kelola JHT dengan Bijak
Bupati Bangka mengingatkan agar dana JHT yang diterima dapat dikelola dengan bijak dan digunakan untuk kepentingan keluarga.
Ia berharap dana tersebut tidak dihabiskan secara konsumtif, melainkan dimanfaatkan untuk kebutuhan jangka panjang.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu
“Saya ingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar dana JHT dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga,” tegasnya.
Selain itu, Fery Insani meminta para PPPK paruh waktu menunjukkan komitmen sebagai abdi negara setelah resmi dilantik.
Tuntutan Kinerja Setelah Resmi Jadi ASN
Setelah berstatus ASN, PPPK paruh waktu diharapkan bekerja lebih maksimal, disiplin, dan bertanggung jawab.
Bupati Bangka menekankan pentingnya etos kerja dan kepatuhan terhadap aturan sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Kemdiktisainstek Resmi Buka Usulan Kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen BUP
“Setelah dilantik, semua PPPK paruh waktu harus menunjukkan komitmen sebagai abdi negara dengan menjalani tugas melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Ia menilai pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer dan memperkuat kualitas birokrasi daerah.
Demikian pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka bukan hanya menjadi simbol perubahan status kepegawaian.
Tetapi juga membawa manfaat finansial nyata melalui pencairan JHT Rp10 juta per orang.
Dengan status ASN dan dukungan kesejahteraan, para PPPK diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.***




