POJOKSATU.id - Harapan guru ASN bersertifikasi akhirnya mendapat titik terang.
Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah merilis daftar ratusan daerah yang ditetapkan masuk dalam skema tambahan 1 kali TPG untuk THR dan Gaji 13 tahun 2025.
Informasi ini disambut antusias oleh guru di seluruh Indonesia karena insentif tambahan tersebut bernilai besar, setara satu bulan gaji pokok.
Kabar baik ini sekaligus menandai bahwa proses pencairan kini sudah bergerak dari pusat ke daerah.
Guru hanya tinggal menunggu tahapan penyaluran oleh pemerintah daerah masing-masing.
Total 321 Daerah Masuk Daftar Penerima Tambahan TPG 100 Persen
Data terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dari total 552 daerah di Indonesia, ada 321 daerah yang telah mengajukan dan masuk skema tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Lokasi Banjir Geger! Prabowo Teriak: Saya Sikat Maling! Warga Pengungsian Auto Sorak Semua!
Daerah-daerah ini memenuhi syarat utama, yaitu tidak memiliki TPP atau Tukin untuk guru dari APBD.
Karena itu, pemerintah pusat memberikan tambahan satu kali TPG sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan bagi guru di wilayah yang kemampuan fiskalnya terbatas.
Angka 321 daerah ini mencakup berbagai provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gus Ulil Terpojok! Unggahan Lama Hidup Lagi, Publik Anggap Argumennya Ikut Legitimasi Perusakan Alam
Daftar ini menjadi dasar utama proses penyaluran yang mulai dilakukan bertahap pada Desember.
Kondisi ini menjadi harapan besar bagi guru yang sudah lama menantikan kepastian tambahan TPG.
Status Berkas Menentukan. Hanya Daerah Lengkap yang Diproses
Tidak semua daerah dalam daftar otomatis cair karena setiap daerah wajib melengkapi berkas sesuai standar Kementerian Keuangan.
Status berkas lengkap berarti daerah siap diproses dan masuk antrean transfer anggaran.
Sementara daerah berstatus tidak lengkap atau tidak sesuai harus memperbaiki berkas sebelum dapat menerima alokasi dana.
Guru perlu memahami bahwa proses ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, bukan guru.
Untuk daerah yang sudah lengkap, peluang pencairan pada Desember sangat besar.
Sedangkan daerah yang terlambat memperbaiki berkas harus menunggu proses perbaikan dari dinas setempat.
Tambahan 1 Kali TPG Hanya untuk Daerah Tanpa TPP atau Tukin
Banyak guru masih bertanya-tanya mengapa beberapa daerah masuk daftar sementara daerah lain tidak.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Rapat yang Dipimpin Luhut Jadi Kunci Lahiran Bandara IMIP
Penjelasannya sederhana, tambahan 1 kali TPG hanya diberikan kepada daerah yang tidak memberikan TPP atau Tukin kepada guru.
Daerah yang memiliki TPP dari APBD otomatis tidak berhak menerima tambahan TPG THR dan Gaji 13 dari pusat.
Kebijakan ini dibuat agar terjadi keseimbangan antarwilayah mengingat kondisi fiskal daerah sangat beragam.
Dengan adanya tambahan ini, guru dari daerah tanpa TPP tetap mendapatkan hak yang nilainya setara satu bulan gaji pokok.
Hal ini dianggap sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan yang lebih proporsional.
Pencairan Dilakukan Bertahap karena Bergantung pada Pemda
Walaupun pusat telah menyiapkan anggaran, pencairan tidak langsung dilakukan serentak.
Mekanisme tambahan TPG ini berbeda dari TPG triwulan karena menggunakan jalur Transfer ke Daerah.
Setelah dana ditransfer pusat, pemerintah daerah yang bertugas menyalurkannya ke rekening guru.
Inilah alasan utama mengapa tidak semua daerah cair pada hari yang sama.
Proses internal daerah, kecepatan verifikasi, hingga kesiapan administrasi sangat memengaruhi waktu pencairan.
Guru tidak perlu membandingkan daerah masing-masing karena alurnya berbeda-beda.
Kalimantan Tengah Jadi Daerah Pertama yang Sudah Cair
Hingga awal Desember, Kalimantan Tengah menjadi daerah pertama yang resmi mencairkan tambahan TPG 100 persen khusus untuk jenjang SMA sederajat.
Informasi ini diperkuat oleh laporan langsung dari para guru di lapangan yang mengonfirmasi bahwa dana telah masuk ke rekening.
Pencairan cepat di Kalteng menjadi sinyal bahwa proses nasional sudah berjalan.
Daerah lain diperkirakan segera menyusul dalam beberapa hari hingga beberapa minggu ke depan.
Kecepatannya mengikuti kesiapan berkas masing-masing pemda.
Guru di daerah lain kini hanya perlu memantau informasi resmi dari dinas pendidikan.
Harapan Guru Makin Dekat, Tinggal Menunggu Proses Daerah
Kabar bahwa ratusan daerah telah ditetapkan masuk skema tambahan 1 kali TPG membawa angin segar bagi guru menjelang akhir tahun.
Dengan 321 daerah sudah terdaftar dan sebagian berstatus berkas lengkap, peluang pencairan pada Desember sangat besar.
Guru diimbau tetap sabar dan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah.
Yang pasti, tambahan ini adalah hak yang sudah dijamin oleh pemerintah pusat.
Guru kini hanya tinggal menunggu proses transfer dari daerah masing-masing.***




