POJOKSATU.id, PENGANGKATAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi dijalankan pemerintah sebagai solusi atas persoalan panjang tenaga honorer.

Meski hanya bekerja 4 jam per hari, para pegawai tetap dijamin hak kesejahteraannya, bahkan hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Dapat Audit dari DPMD Jabar, Kades di Garut Diduga Beri Keterangan Palsu, Warga Murka Minta Periksa Keuangan Desa

Aturan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan honorer yang tengah memasuki tahap akhir pengangkatan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Artinya, status baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar membawa kepastian perlindungan dan kesejahteraan.

Salah satu yang paling ditunggu tentu soal tunjangan.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Tegur Fans Soal Foto AI Edit Mesra, Bikin Risih dan Resah, Rizky Ridho Angkat Bicara, Sandy Walsh Siap Blokir

Banyak yang bertanya, “PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan apa saja?” Pemerintah pun memastikan, hak-hak yang melekat pada PPPK Paruh Waktu tetap cukup lengkap, antara lain:

Pertama, Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan besaran yang menyesuaikan beban kerja dan kelas jabatan di tiap instansi.

Kedua, Tunjangan Tambahan yang meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan berupa uang atau beras, dan tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural.

Baca Juga: Bansos PKH Kota Serang Disetop Sementara, 1.500 Penerima Terindikasi Judol, Mirisnya Diantaranya Berstatus ASN

Ketiga, THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan relevan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapat fasilitas tambahan, seperti perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, hingga kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahun.

Dengan skema baru ini, honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akhirnya bisa bernapas lega.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Status mereka kini jelas, hak mereka terlindungi, dan kontribusinya bagi negara mendapat pengakuan yang lebih adil. ***