POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah membuka peluang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PPPK yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi guru dan tenaga teknis PPPK yang telah mengabdi dan menunjukkan kinerja baik.

Baca Juga: WADUH! Islah Bahrawi Bongkar Rahasia, Sebut Yaqut Disuruh Pergi ke Prancis Biar Enggak Hadir Ke Pansus Kouta Haji

Berbeda dengan PNS, KGB PPPK tidak diberikan secara otomatis.

Kenaikan gaji hanya dapat diperoleh jika diusulkan oleh instansi dan pegawai yang bersangkutan memenuhi seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Apa Itu Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan secara periodik kepada PPPK berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja.

Baca Juga: Ingin Jadi Penjaga Hutan Negara? Ini Tugas dan Peluang CPNS Polhut 2026

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, yang menjadi dasar pemberian KGB bagi PPPK di seluruh instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak atas KGB selama masa perjanjian kerja masih aktif dan memenuhi persyaratan administratif maupun kinerja.

 

Syarat Umum Pengajuan KGB PPPK

Terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi PPPK sebelum mengajukan KGB. Syarat pertama adalah telah menjalani Masa Kerja Golongan (MKG) minimal dua tahun.

Masa kerja ini menjadi dasar perhitungan kenaikan gaji sesuai tabel gaji PPPK.

Selain itu, PPPK harus memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik”. Penilaian ini umumnya diambil dari evaluasi kinerja dua tahun terakhir dan menjadi indikator profesionalisme pegawai.

Syarat berikutnya adalah masih memiliki perjanjian kerja aktif serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Data kepegawaian PPPK juga harus valid dan sinkron pada sistem kepegawaian instansi dan nasional.

 

Ketentuan Khusus untuk Golongan V

Khusus bagi PPPK Golongan V, terdapat ketentuan yang lebih afirmatif.

Baca Juga: Tren Hipnoterapi Meningkat di Zaman Now, Sibuk, Cemas, Tertekan hingga Medsos Jadi Pemicu, Ini Penjelasannya

KGB dapat diusulkan setelah PPPK menjalani MKG minimal satu tahun, tidak perlu menunggu dua tahun seperti golongan lainnya.

Namun demikian, PPPK Golongan V tetap wajib memenuhi syarat utama berupa penilaian kinerja minimal “Baik”, setidaknya untuk satu tahun terakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan percepatan kesejahteraan bagi PPPK di golongan awal.

 

Proses Pengusulan KGB oleh Instansi

Penting dipahami bahwa KGB PPPK hanya bisa diproses melalui usulan instansi.

Baca Juga: Tren Hipnoterapi Meningkat di Zaman Now, Sibuk, Cemas, Tertekan hingga Medsos Jadi Pemicu, Ini Penjelasannya

PPPK yang telah memenuhi syarat disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di unit kerja masing-masing.

Instansi akan melakukan verifikasi terhadap masa kerja, kinerja, serta kelengkapan data sebelum mengajukan KGB ke sistem yang ditetapkan pemerintah.

Tanpa usulan resmi dari instansi, KGB tidak dapat diproses meskipun syarat telah terpenuhi.

Catatan Penting bagi PPPK

PPPK disarankan untuk rutin memantau data kepegawaiannya dan memastikan seluruh informasi telah sinkron.

Penilaian kinerja juga harus menjadi perhatian utama karena menjadi faktor penentu dalam pemberian KGB.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap PPPK yang menunjukkan dedikasi dan kinerja optimal selama masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Anggaran Pemulihan Sumatera Tembus Rp 74 Triliun, Lebih Besar dari APBD 10 Provinsi Digabung!

Kenaikan Gaji Berkala PPPK bukan sekadar wacana, tetapi hak yang bisa diperoleh selama persyaratan terpenuhi.

Dengan masa kerja yang cukup, kinerja minimal “Baik”, serta dukungan instansi, PPPK berpeluang meningkatkan kesejahteraan melalui KGB.

Persiapan administrasi dan komunikasi dengan instansi menjadi kunci utama agar hak ini dapat terealisasi.***