POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan maksimal bagi pengembangan sumber daya manusia melalui program pemagangan.

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam PMK No. 6 Tahun 2026, kini terdapat kebijakan fiskal yang sangat menguntungkan bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang pemerintah.

Satu hal yang sering menjadi pertanyaan para peserta magang adalah mengenai pemotongan pajak atas uang saku yang mereka terima.

Melalui kebijakan terbaru ini, ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan ISBN dan QRCBN dalam Penerbitan Buku!

Namun, beban pajak tersebut Ditanggung oleh Pemerintah (DTP).

Dampaknya adalah peserta magang akan menerima uang saku secara penuh tanpa potongan pajak, karena kewajiban pajaknya telah diselesaikan oleh negara.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik ditujukan bagi:

1. Peserta program pemagangan pemerintah.

2. Lulusan Perguruan Tinggi (Fresh Graduate maupun alumni yang memenuhi syarat).

Baca Juga: Kriteria Penerima THR Sebagai Hak Pekerja Kontrak PKWT dan Tetap PKWTT Berdasarkan Masa Kerja

Langkah ini diambil untuk mendorong minat para talenta muda berkontribusi di instansi pemerintah sekaligus meringankan beban ekonomi mereka selama masa transisi ke dunia kerja profesional.

Bagi rekan-rekan yang sedang mengikuti atau berencana mendaftar program magang di berbagai kementerian atau lembaga negara, kebijakan ini memberikan kepastian finansial.

Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai pengurangan nilai uang saku untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Pastikan instansi tempat Anda magang sudah mengimplementasikan aturan ini sesuai dengan petunjuk teknis PMK terbaru tersebut.***