POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026 dipastikan cair pada awal bulan sesuai mekanisme rutin yang selama ini dijalankan.

Informasi ini disampaikan Radar Kediri yang mengutip skema penyaluran dana pensiun melalui PT Taspen (Persero) bersama bank mitra penyalur.

Pembayaran gaji pensiunan dilakukan tanpa perubahan kebijakan, dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik

yang hingga kini tetap menjadi dasar hukum pembayaran pensiun bulanan PNS.

 

Pencairan Gaji Pensiunan Tetap Awal Bulan

Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap awal bulan, umumnya pada tanggal 1 atau hari kerja terdekat.

Skema ini telah menjadi sistem baku dalam pengelolaan dana pensiun ASN.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun memastikan proses penyaluran berjalan tepat waktu melalui bank mitra.

Baca Juga: Bukan Sensasi, Ressa Rizky Pilih Panggung Fashion untuk Tumbuh Percaya Diri

Sehingga para pensiunan dapat menerima haknya secara konsisten setiap bulan.

 

Dasar Regulasi Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran gaji pensiunan PNS Februari 2026 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda Pensiunan PNS.

Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang menggantikan atau mengubah regulasi tersebut.

Artinya, nominal gaji pensiun yang diterima pada Februari 2026 sama dengan periode sebelumnya, tanpa penyesuaian atau kenaikan tambahan.

 

Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS Februari 2026

Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir saat aktif bekerja.

Untuk Golongan I, berikut kisaran gaji pokok pensiun:

Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!

Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta

Struktur nominal tersebut berlanjut hingga Golongan IV dengan besaran yang semakin meningkat sesuai jenjang golongan dan masa kerja.

 

Pensiunan Golongan IV Tertinggi Rp4.957.100

Untuk pensiunan Golongan IV, nominal gaji pokok pensiun tertinggi dapat mencapai sekitar Rp4.957.100 per bulan.

Angka ini merupakan batas atas gaji pensiun pokok sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan gaji pokok pensiun.

Belum termasuk kemungkinan tambahan tunjangan lain yang masih mengikuti aturan lama atau ketentuan masing-masing penerima.

 

Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Baru

Sejumlah informasi mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan sempat beredar di masyarakat.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya

Namun hingga akhir Januari dan memasuki Februari 2026, belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan baru di luar ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Gaji pensiunan PNS Februari 2026 dipastikan cair pada awal bulan melalui PT Taspen dan bank mitra, tanpa perubahan mekanisme.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026

Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 untuk pensiunan Golongan IV.

Hingga kini, belum ada kebijakan kenaikan baru, sehingga pensiunan diimbau mengacu pada informasi resmi pemerintah.***