POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan tambahan penghasilan langsung pada tahun 2025 hingga 2026.
Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan insentif pekerja formal yang sebelumnya berjalan sukses pada masa pandemi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Keuangan menegaskan bahwa program tambahan penghasilan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, penerima manfaat adalah pekerja aktif yang:
1. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp10 juta per bulan.
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga bulan.
3. Bekerja di sektor formal baik di perusahaan swasta maupun BUMN.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Program Padat Karya Tunai Desa 2025–2026, Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi Warga
Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih dari 8 juta pekerja di seluruh provinsi.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan tanpa pendaftaran manual.
Karena data pekerja akan otomatis diverifikasi melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp10 juta ini senilai Rp600.000 per bulan
Selama empat bulan berturut-turut khususnya dimulai pada kuartal pertama 2026.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur resmi (Himbara).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tekanan harga.
Baca Juga: Curah Hujan Ekstrem Picu Longsor, BMKG Ingatkan Perubahan Pola Cuaca
Bantuan ini bukan hanya stimulus ekonomi, tapi bentuk penghargaan negara kepada para pekerja yang telah menopang produktivitas nasional.
Selain meningkatkan daya beli, pemerintah menargetkan tiga manfaat utama dari program ini:
1. Menekan dampak inflasi rumah tangga.
2. Mendorong konsumsi domestik agar perekonomian tetap tumbuh.
3. Meningkatkan partisipasi pekerja formal dalam program jaminan sosial.
Baca Juga: Terjebak Lowongan Kerja Bodong? Ini Cara Melaporkannya ke Kemnaker Secara Resmi
Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka menengah 2025–2026 untuk memperkuat perlindungan sosial.
Serta memperluas jangkauan subsidi upah hingga ke sektor industri kreatif dan digital.
Pekerja dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima tambahan penghasilan melalui dua cara:
1. Situs resmi Kemnaker: [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id)
2. Aplikasi BPJSTKU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alih Teknologi Mahal, Apa Keuntungannya untuk Industri Dalam Negeri?
Cukup login dengan NIK dan nomor kepesertaan BPJS untuk melihat status penyaluran bantuan.
Bagi pekerja yang belum terdaftar aktif di BPJS, pemerintah memberikan waktu hingga akhir Desember 2025 untuk memperbarui data.
Agar tidak kehilangan kesempatan menerima manfaat.
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Asosiasi pekerja menyebut kebijakan tambahan penghasilan ini mampu menjadi oksigen baru bagi pekerja.
Selama ini pekerja tertekan oleh naiknya biaya hidup dan cicilan rumah tangga.
Sementara pengamat ekonomi menilai kebijakan ini efektif menjaga stabilitas konsumsi masyarakat menengah, yang menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Surat Lamaran Magang Nasional Batch 2, Struktur, Tips, dan Contoh Siap Pakai
Pemerintah berharap, dengan bantuan ini, tidak hanya daya beli pekerja meningkat, tetapi juga kesadaran untuk terus terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja.***




