POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026.

Jika sebelumnya bantuan ini hanya menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, maka mulai tahun depan peserta didik tingkat Taman Kanak-kanak (TK) juga akan menerima bantuan pendidikan dengan besaran Rp450 ribu per tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa usulan PIP untuk TK menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan wajib belajar 13 tahun.

“PIP untuk TK ini baru kami usulkan di tahun anggaran 2026 sebagai komitmen pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.

Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Dorong Akurasi Data dan Perhatian Khusus Penurunan Angka Kemiskinan Kemensos

Angkanya memang masih kecil, mudah-mudahan dapat ditambah pada rapat terbatas berikutnya,” kata Mu’ti, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, bantuan ini diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Namun, jumlah pasti penerima masih akan dihitung lebih lanjut oleh pemerintah.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

PIP adalah program bantuan sosial pendidikan yang disalurkan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuannya ialah mendukung anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat bersekolah tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Orang Tua Tiara Angelina Saraswati, Korban Mutilasi Pacar di Surabaya Ternyata Jualan Sempol Demi Biaya Kuliah Putrinya

Besaran bantuan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun (Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir).
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun (Rp375 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir).

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun (Rp900 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir).

Dengan kebijakan terbaru, peserta didik TK akan mendapatkan bantuan Rp450 ribu per tahun, sama dengan besaran bantuan di jenjang SD.

Manfaat Bantuan PIP untuk Anak TK

Dana bantuan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, antara lain:

Baca Juga: Tiga Mandat Kunci Presiden Prabowo untuk Pengentasan Kemiskinan Disampaikan Kemensos!

Membeli seragam sekolah.
Pengadaan buku dan alat tulis.
Biaya transportasi menuju sekolah.
Mendukung kegiatan belajar serta pertumbuhan anak.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, tidak ada lagi anak usia dini yang terhambat mengikuti pendidikan akibat kendala ekonomi.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Penyaluran PIP untuk anak TK akan mengikuti mekanisme yang sudah berlaku di jenjang lain.

Orang tua atau wali murid mengajukan data peserta didik ke sekolah, kemudian sekolah melakukan verifikasi dan pendaftaran ke sistem PIP.

Apabila data sudah terdaftar dan disetujui, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening peserta didik penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan pemerataan kesempatan belajar sejak usia dini.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

 Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

 versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

 Channel Whatsapp:https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

 Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212