POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk para guru ASN di Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp18,4 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada 4.416 guru ASN yang bertugas di berbagai satuan pendidikan di daerah tersebut.
Baca Juga: PPPK 2026 Wajib Tahu! Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Beserta Peluang Kenaikan Karier
Pencairan dilakukan menjelang Hari Raya dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
Rp18,4 Miliar untuk Ribuan Guru ASN
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, total anggaran yang digelontorkan untuk THR dan Gaji ke-13 guru ASN mencapai Rp18,4 miliar.
Dana ini disalurkan kepada 4.416 guru ASN yang selama ini menjadi tulang punggung dunia pendidikan di Gorontalo.
Baca Juga: P2G Soroti Jalur Cepat PPPK Pegawai SPPG, Guru Honorer Merasa Ditinggalkan, Ini Penjelasannya
Pencairan dilakukan tepat waktu, sehingga para guru bisa memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya.
Bupati Sofyan, Guru Jadi Prioritas
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa guru memang menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesejahteraan ASN daerah.
Menurutnya, peran guru sangat penting dalam mencetak generasi muda yang berkualitas.
“Guru adalah garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. Hak-hak mereka harus dipastikan terpenuhi,” ujar Sofyan dikutip Pojoksatu.id dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada 26/01/2026.
Ia menambahkan, pencairan THR dan Gaji ke-13 bukan sekadar kewajiban administratif.
Nah tetapi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pendidik.
Ringankan Beban Jelang Hari Raya
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Nah terutama menjelang Hari Raya yang biasanya diikuti dengan meningkatnya pengeluaran.
Baca Juga: P2G Soroti Jalur Cepat PPPK Pegawai SPPG, Guru Honorer Merasa Ditinggalkan, Ini Penjelasannya
Bagi banyak guru, tambahan penghasilan ini menjadi penopang penting untuk kebutuhan keluarga.
Semua itu, mulai dari kebutuhan pokok hingga keperluan hari besar keagamaan.
Motivasi Kerja Guru Ikut Terjaga
Pemkab Gorontalo juga berharap kebijakan ini bisa meningkatkan semangat dan motivasi kerja para guru.
Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, diharapkan kualitas pengajaran dan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah semakin meningkat.
Stabilitas kesejahteraan dinilai berpengaruh langsung terhadap kinerja guru di ruang kelas.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional
Langkah Pemkab Gorontalo ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Pemerintah daerah memastikan hak keuangan ASN, khususnya guru, dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan sektor pendidikan melalui dukungan fiskal daerah.
Guru Pilar Pembangunan SDM
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa guru bukan sekadar aparatur negara, tetapi pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Baca Juga: Miris Guru PPPK Paruh Waktu di Pati, Gaji Rp 500 Ribu Bikin Harus Kerja Sampingan
Dukungan terhadap kesejahteraan guru menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.
Dengan perhatian yang konsisten, diharapkan dunia pendidikan di Gorontalo semakin maju dan berkualitas.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 senilai Rp18,4 miliar kepada 4.416 guru ASN menegaskan keberpihakan Pemkab Gorontalo terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Aspirasi Dianggap Diabaikan, PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini bukan hanya soal memenuhi hak ASN, tetapi juga upaya menjaga kualitas pendidikan dan memotivasi guru agar terus memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.***




