POJOKSATU.id - Jelang pengumuman hasil PPPK 2023, kabar gembira datang lagi bagi PNS dan tenaga PPPK di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengatur besaran tunjangan TPP di lingkungan ASN Pemprov Jabar, termasuk untuk tenaga PPPK.
Tentu saja hal ini juga penting diketahui calon PPPK yang sedang menunggu pengumuman hasil PPPK 2023, karena pada waktunya juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS di luar gaji dan tunjangan.
Namun demikian, pemerintah daerah juga menyediakan anggaran ini untuk tenaga PPPK.
Karenanya besaran tambahan penghasilan bagi ASN juga ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota atau Bupati.
TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, penilaian kinerja (porsi 70%) dan kedisiplinan (porsi 30%).
Dengan adanya jenis insentif ini, diharapkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN dapat lebih meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin baik.
Tambahan penghasilan ini sudah dimulai pada bulan Januari Tahun Anggaran 2023 dan bersumber dari APBD selain gaji.
TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah pada pertengahan bulan Oktober 2023.
Karena besaran TPP berbeda, PNS dan tenaga PPPK perlu memahami dulu ketentuan umum dalam penganggaran TPP ASN.
1. Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.
2. Penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.
3. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah.
4. Apabila PP tersebut belum terbit, kepala daerah dapat memberikan TPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
5. Jika pemberian TPP ASN melampaui hasil persetujuan Mendagri, maka Kementrian Keuangan akan melakukan penundaan/pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) atas usulan Mendagri.
Sedangkan ketentuan mengenai Penganggaran TPP untuk tahun anggaran 2024 sama dengan nominal alokasi TPP pada tahun anggaran sebelumnya.
Menanggapi cairnya TPP untuk ASN dan PPPK, Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Bandung Raya Astri Winarti Widiastuti, bersyukur atas pencairan TPP yang di akhir bulan ini bakal diterima dua kali.
"Alhamdulillah, akhir bulan ini kami di Kota Bandung bisa menerima TPP untuk bulan Desember 2023 sekaligus Januari 2024," ungkapnya.
Wanita yang biasa dipanggil Acy itu menyebutkan, pencairan TPP biasanya baru muncul setelah tanggal 17 tiap bulannya.
Namun demikian, besaran TPP bagi guru di Kota Bandung masih dinilai kecil dibandingkan jabatan fungsional atau PNS lainnya.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 22 Desember, Cek SSCASN Link Rekap Nilai Murni dan Afirmasi
"Kalau alasannya adalah karena guru ada tunjangan sertifikasi, perlu dipertimbangkan juga bahwa tidak semua guru ASN memiliki Sertifikat Pendidik," ujarnya.
Ia menyebutkan, pemberian sertifikat pendidik adalah untuk mengukur kelayakan sebagai guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.
Adapun tunjangan sertifikasi guru cair empat kali dalam setahun, atau setiap triwulan.
Tunjangan ini diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi, baik PNS maupun PPPK, baik yang sudah ASN maupun non ASN.
Dalam Permendagri di atas sebenarnya dijelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan alokasi TPP melebihi nominal tahun anggaran sebelumnya apabila memenuhi kriteria berikut.
1. Merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD seperti lembur dan kompensasi lainnya.
2. Merupakan TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang yang dinilai melampaui beban kerja normal.
3. Merupakan pemberian TPP berdasarkan tempat bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi atau daerah terpencil.
Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023
4. Merupakan TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja bagi pegawai ASN yang berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
5. Merupakan pemberian TPP berdasarkan kelangkaan profesi untuk pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan langka.
6. TPP juga diberikan berdasarkan kriteria pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan inovasi.
7. Pemberian TPP juga berdasarkan kriteria objektif lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan meliputi insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah; TPG, TKG dan Tamsil guru yang bersumber dari TKD; jasa pelayanan kesehatan; honorarium; dan jasa pengelolaan BMD.
Pemda dalam hal ini adalah Walikota atau Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Penetapan standarisasi tambahan penghasilan bagi ASN di Kota Bandung didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 841/Kep.270-BKPSDM/2023.
Disebutkan dalam edaran tersebut, basic TPP untuk PNS yang dihitung berdasarkan kelas jabatan, penilaian kinerja atau beban kerja, prestasi, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya, yaitu sebagai berikut.
- Kelas Jabatan 15 (Eselon I), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 31.061.974.
- Kelas Jabatan 14 (Eselon II), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 23.647.023.
- Kelas Jabatan 13 (Eselon II), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 21.223.455.
- Kelas Jabatan 12 (Eselon III), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 16.970.279.
- Kelas Jabatan 11 (Eselon III), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 13.120.147.
- Kelas Jabatan 10 (Eselon III), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 11.412.512.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
- Kelas Jabatan 9 (Eselon IV), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 9.927.613.
- Kelas Jabatan 8 (pendidikan S1 atau S2, Golongan IIa) dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 7.979.213.
- Kelas Jabatan 7 (Golongan Penata Tk. I Illld, pejabat fungsional atau pelaksana), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 7.035.241.
- Kelas Jabatan 6 (Penata tingkat pertama, pejabat fungsional atau pelaksana), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 6.113.543.
- Kelas Jabatan 5 (Jabatan Fungsional Keterampilan), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 5.098.508.
- Kelas Jabatan 4 (Jabatan Fungsional Keterampilan), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 3.021.770.
Baca Juga: 12 Tahun Menunggu, Akhirnya Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Cair Desember Ini
- Kelas Jabatan 3 (Jabatan Fungsional Keahlian), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 2.496.752.
- Kelas Jabatan 2 (Jabatan Fungsional Keterampilan), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 2.065.071.
- Kelas Jabatan 1 (Jabatan Fungsional Keahlian), dengan Beban Kerja 100 persen, besaran Basic TPP yang diperoleh Rp. 1.633.389.
Sedangkan TPP berdasarkan Prestasi Kerja hanya untuk kelas jabatan 15 menurun hingga hingga kelas jabatan 8 yang masing-masing diukur turu 5 % mulai dari 50 % hingga 15 %.
Sedangkan untuk TPP berdasarkan Kondisi Kerja, mulai dari kelas Jabatan 15 hingga kelas jabatan 1 dihitung semua rata-rata 8 % dari basic TPP.
Adapun TPP dengan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya bagi Jabatan Fungsional Bidang Pendidikan yaitu.
- Pengawas Sekolah Rp. 4.459.459
- Kepala Sekolah Rp. 4.013.514
- Guru Rp 837.371
Sedangkan bagi Jabatan Fungsional Bidang Pengawasan diatur sebagai berikut.
- JF Pelaksana Rp. 1.684.988
- JF Pelaksana Lanjutan Rp. 2.281.235
- JF Rp. 2.662.866
Baca Juga: 7 Jenis Guru yang Tunjangan Profesi Guru Bisa Dihentikan, Anda Termasuk? Cek di Sini
- Jenjang JF Ahli -
- JF Pertama Rp. 2.770.445
- JF Muda Rp. 2.797.607
- JF Madya Rp. 2.881.535
Sementara, besaran TPP untuk PPPK berbeda-beda sesuai dengan golongan dan daerah penempatan.
Salah satunya, besaran TPP untuk PPPK yang ditugaskan di daerah sangat terpencil bisa lebih besar dibandingkan PPPK yang bertugas di perkotaan atau di daerah biasa.
Pada 6 Juni 2023, Ridwan Kamil saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa anggaran untuk TPP PPPK akan dianggarkan di APBD Perubahan, bukan pada APBD murni 2023 dan sudah dapat dicairkan oleh Pemprov Jabar di akhir tahun ini.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 atau Tunjangan Profesi Guru 2024 Rp6 Juta Lebih? Cek di Sini
Pernyataan itu dikemukakan usai rapat pimpinan (Rapim) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat.
"Anggaran untuk TPP PPPK itu Insya Allah dianggarkan di perubahan, sesuai dengan perhitungan," ujarnya.
Ridwan juga menyebutkan alasan penganggaran baru dapat dilakukan di APBD Perubahan dan bukan pada APBD murni 2023.
Menurutnya, hal itu disebabkan Pemprov Jawa Barat sebelumnya masih melakukan formulasi perhitungan yang tepat bagi PPPK, sehingga baru saja selesai dan kini sudah dapat ditindaklanjuti.
"Kenapa tidak di murni, karena sedang dihitung. Hitungannya sudah selesai. Sampaikan ke PPPK Jawa Barat, bahwa nanti ada tunjangan dibayarkan di akhir tahun, karena hitungan besaran itu baru bisa diselesaikan kemarin," ungkapnya.
Sejumlah daerah juga mulai mengeluarkan aturan bagi pencairan TPP PNS termasuk bagi tenaga PPPK.
Belum ada informasi besaran TPP PPPK. Namun dipastikan pencairan TPP untuk tenaga PPPK dimulai tanggal 10 Desember hingga selambatnya 23 Desember 2023.
Menurut Peraturan Bupati Bandung, PPPK dapat diberikan TPP ASN terhitung sejak satu tahun tanggal perjanjian kerja PPPK.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK! Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024, Segini Kisarannya
Pembayaran TPP PPPK untuk bulan Desember, dibayarkan pada akhir Desember, dengan mempertimbangkan komponen disiplin dan komponen kinerja sampai dengan tanggal 23 Desember.
Selain Kabupaten Bandung, Kota Depok juga melakukan pencairan TPP PPPK untuk bulan Desember pada tanggal 23 Desember.
Sedangkan menurut Peraturan Bupati Bogor Nomor 8 Tahun 2023, TPP diberikan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kriteria.
Peraturan itu juga mencakup PNS, CPNS, dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di Kabupaten Bogor.
Artinya, Perbup itu juga mengatur tentang pemberian TPP PNS termasuk tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. ***




