POJOKSATU.id — Kementerian Agama segera mencairkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp1,675 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan insentif ini wujud nyata kehadiran negara mendukung dosen pesantren dalam menjaga khazanah keilmuan Islam.
Menurutnya, insentif bukan sekadar bantuan finansial, melainkan strategi jangka panjang mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren berdaya saing global.
Baca Juga: Ingin Dapat Rp6 Juta Setahun? Daftar Beasiswa Masa Depan Jakarta 2025 Sekarang!
“Bantuan ini pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam mentransformasikan ilmu Islam yang otentik dan kontekstual,” ujar Suyitno, Selasa (16/9/2025).
Peran Strategis Ma’had Aly
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan meski seluruh Ma’had Aly berstatus swasta, kontribusinya bagi bangsa tidak dapat dipandang sebelah mata.
“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara, sehingga insentif ini bentuk perhatian pemerintah bagi dosen Ma’had Aly,” katanya.
Baca Juga: Telkom 2025: RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru, Perkuat Arah Transformasi Digital
Basnang juga menegaskan insentif bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk mendukung ekosistem pendidikan pesantren.
Kebijakan Afirmasi untuk Dosen
Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menuturkan insentif hanya salah satu instrumen meningkatkan mutu dosen pesantren berbasis Ma’had Aly.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan jabatan fungsional muhadir serta SKPI sebagai bentuk rekognisi akademik dan profesional dosen pesantren.
“Kami berharap muhadir mendapat penghargaan finansial sekaligus akademik agar posisi Ma’had Aly makin kokoh di pendidikan tinggi,” jelasnya.
Mekanisme Pencairan Lewat BSI
Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan kewajiban penerima membuka rekening baru khusus program ini.
Buku tabungan dan ATM dikirim ke masing-masing lembaga, pencairan dapat dilakukan di cabang BSI, jaringan ATM bank lain, atau agen BSI.
Baca Juga: Kemensos Terus Mutakhirkan Data Penerima Bansos Sembako, PKH, dan PBI JK Agar Tepat Sasaran
BSI menegaskan pencairan juga bisa dilakukan melalui kuasa dengan surat bermeterai, identitas asli, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan perbankan.
Langkah ini memastikan akurasi data, kemudahan audit, serta akuntabilitas dana insentif dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia. ***




