POJOKSATU.id - Kabar yang dinantikan para guru akhirnya mulai menemui titik terang.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Mei 2026 kini memasuki tahap akhir administrasi setelah rangkaian verifikasi dan rekomendasi penyaluran hampir selesai dilakukan pemerintah pusat.
Mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tahapan rekomendasi penyaluran dijadwalkan rampung pada 20 Mei.
Setelah proses tersebut selesai, penyaluran dana tunjangan profesi ke rekening guru penerima akan mulai dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Terungkap! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Disamaratakan, Ini Penyebabnya
Skema pencairan TPG sendiri berlangsung rutin setiap bulan dengan alur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tahapan diawali dari penginputan data guru, sinkronisasi sistem, validasi penerima, hingga penerbitan rekomendasi penyaluran.
Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, bank penyalur mulai melakukan transfer dana ke rekening masing-masing guru sesuai daftar penerima yang telah disahkan.
Karena menggunakan sistem transfer bertahap, pencairan dana diperkirakan tidak masuk secara bersamaan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Aturan 2026
Sejumlah guru kemungkinan menerima lebih cepat, sementara lainnya perlu menunggu antrean transfer dari bank penyalur di daerah masing-masing.
Besaran TPG yang diterima guru ASN daerah mengacu pada satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan terakhir.
Nominal tersebut merujuk ketentuan gaji ASN dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk golongan I, tunjangan profesi berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta tergantung jenjang ruang dan masa kerja.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Resmi Terbit! Ini Syarat dan Tips Agar TPG Cepat Cair ke Rekening Guru
Sementara guru pada golongan II berpeluang menerima TPG mulai Rp2,1 juta sampai lebih dari Rp4,1 juta.
Adapun guru golongan III yang selama ini menjadi kelompok terbesar penerima TPG memperoleh nominal sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Sedangkan golongan IV menerima tunjangan profesi tertinggi dengan kisaran mencapai Rp6,3 juta.
Meski demikian, nominal tersebut masih berupa angka kotor sebelum dipotong kewajiban seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Konvoi Persib Sisakan Pecahan Botol Miras, DLH Kota Bandung: Bahaya dan Sulit Dibersihkan
Pemerintah daerah dan operator sekolah kini diminta memastikan data rekening guru tidak mengalami kendala agar proses transfer berjalan lancar.
Validasi rekening menjadi salah satu faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya dana masuk ke rekening penerima.
Selain kesiapan administrasi, proses transfer juga dipengaruhi sistem antrean bank persepsi di tiap daerah.
Karena itu, perbedaan waktu pencairan antarwilayah maupun antarindividu disebut sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Hasil TKA 2026 Diumumkan 24–26 Mei, Benarkah Nilainya Masuk Ijazah? Ini Penjelasannya!
Para guru pun diimbau mulai memantau status rekening secara berkala setelah tanggal 20 Mei.
Pemantauan dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, maupun layanan perbankan lainnya guna memastikan dana TPG telah masuk.
Pencairan tunjangan profesi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan beban kerja sesuai regulasi.
***



