POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama mereka yang berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikasi.
Kabar gembira datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari Presiden.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyalurkan bansos, tetapi juga sebagai bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Telah Terbit Syarat Terbaru! Aturan Terkait Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN, MAKIN KETAT?
Pemutakhiran data ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir adanya data ganda.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dengan Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Data yang dipadankan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), status sertifikasi, dan status kepegawaian.
Pemadanan nama-nama guru yang akan diberikan bansos dicek sesuai DTSEN.
Baca Juga: Mau Mendapatkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN? Begini Persyaratan dan Prosesnya!
Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN.
Kolaborasi antar kementerian dan lembaga ini merupakan upaya untuk menyukseskan program Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Kemensos akan menyalurkan bansos kepada guru yang berada di bawah naungan Kementerian Dikdasmen dan Kemenag.
Bansos ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Hal ini dikarenakan mereka umumnya memiliki penghasilan yang lebih rendah dibandingkan guru ASN atau guru yang sudah bersertifikasi.
Diharapkan dengan adanya bansos ini, para guru non-ASN dan non-sertifikasi dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Penyaluran bansos bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa.
Kolaborasi antar kementerian dan lembaga diharapkan dapat berjalan lancar dan bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.***




