POJOKSATU.id - Guru lulus passing grade atau guru honorer lulus PG 2021 mendapatkan kabar gembira.
Pasalnya, guru lulus passing grade atau guru honorer lulus passing grade 2021 dipastikan akan mendapatkan penempatan pada tahun ini.
Kabar tersebut terungkap dalam presentasi Kemdikbudristek pada rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan ASN tahun 2024 Kemdikbudristek dengan Kementerian PANRB 6 November 2023 lalu.
Baca Juga: PN Tipikor Jakarta Pusat tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara
Berdasarkan data Kemdikbudristek, jumlah guru lulus passing grade tahun 2021 total berjumlah 193.954 guru.
Dari total guru lulus PG 2021 tersebut, sebanyak 62.527 guru sudah mendapatkan penempatan pada 2022.
"62.527 individu guru yang telah memiliki nilai melampaui ambang batas tahun 2021 merupakan prioritas utama pada seleksi PPPK 2023," demikian dikutip pojoksatu.id dari pemaparan Kemdikbudristek tersebut.
Baca Juga: Berkali-kali Hal Privasinya Dibocorkan hingga Kena Mental, Seunghan RIIZE Putuskan Hiatus
Sementara pada tahun 2023 ini, total jumlah guru lulus PG 2021 yang akan mendapatkan penempatan berjumlah 50.248 guru.
Sedangkan sisanya yakni sebanyak 12.279 diproyeksikan mendapat penempatan pada tahun 2024 mendatang.
Bagaimana mekanisme penempatan untuk guru lulus passing grade 2021?
Baca Juga: Sewa Tempat Pertemuan di Hotel Bogor Valley, Lokasi Strategis dengan Paket Meeting Super Lengkap
Mari kita simak mekanisme seleksi PPPK 2023 di bawah ini.
Mekanisme Seleksi PPPK 2023
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kriteria pelamar PPPK 2023 dibagi menjadi 2.
Kriteria pelamar pertama yakni formasi Khusus yang terdiri dari:
Baca Juga: Pembangunan Kota Medan di Masa Wali Kota Bobby Nasution yang Tuai Kontroversi
- Pelamar prioritas atau P1: adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi nIlai ambang batas atau passing grade.
- Eks THK-II: adalah mantan Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Golongan THK-II ini terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru Non ASN di Sekolah Negeri: adalah guru honorer yang terdaftar pada Depodik Kemdikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara kriteria pelamar kedua yakni Formasi Umum, yang terdiri dari:
- Lulusan PPG: Yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek
- Guru Non ASN: adalah guru honorer yang terdaftar di Depodik Kemdikbudristek
Baca Juga: Soal Tuduhan Mahfud MD Curi Start Kampanye Pose Tiga Jari, TPN Ganjar : Itu Hanya Gestur
Dikutip dari laman resmi panrb.go.id, dijelaskan tentang mekanisme setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023.
Untuk pengisian formasi yang ada di pemerintah daerah, pengisian formasi JF Guru menggunakan 2 mekanisme.
Pertama, melalui seleksi CAT BKN. Dimana untuk formasi khusus diperuntukkan bagi guru honorer lulus passing grade tahun 2021 atau P1.
Maka nanti akan menggunakan nilai kelulusan di tahun 2021.
Makanya di sini pelamar kategori P1 tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2023.
Sementara untuk formasi khusus selain P1, kelulusan berdasarkan peringkat terbaik tanpa adanya nilai ambang batas atau tidak ada lulus passing grade.
Baca Juga: Dikabarkan Apple Version Pro Rilis pada Maret 2024
Jadi, bagi yang termasuk kategori THK-II dan guru sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 tahun, harus mengikuti seleksi kompetensi.
Kemudian hasil seleksi tersebut akan diranking untuk nanti menempati formasi di masing-masing instansi.
Selanjutnya hasil seleksi CAT untuk pelamar umum, kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan harus mendapatkan peringkat terbaik.
Peringkat terbaik yang diambil tersebut tergantung dari formasi tersisa setelah diisi pelamar formasi kebutuhan khusus.
Sementara untuk komposisi alokasi formasi, dibedakan berdasarkan kategori yakni P1, THK-II, Non ASN dan pelamar umum.
Untuk pengisian formasi JF Guru 2023 didahulukan secara berurutan mulai dari pelamar prioritas atau guru lulus passing grade.
Selanjutnya sisa formasi diberikan untuk eks THK-II tanpa adanya ambang batas berdasarkan ranking sesama THK-II
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Lagi Kebijakan Jokowi Soal Kesehatan dan Pendidikan : Semua Akan Kita Rombak
Jika masih ada sisa formasi akan diberikan kepada guru honor sekolah negeri masa kerja lebih 3 tahun, juga tanpa ada ambang batas.
Akan tetapi tetap diranking berdasarkan hasil seleksi CAT.
Jika masih terdapat sisa formasi, baru kemudian diberikan kepada pelamar umum.
Baca Juga: Kesal Disebut Anak Dajjal, Mahasiswa Unisula Tega Habisi Ibu Kandungnya yang Baru Selesai Shalat
Itulah informasi soal kabar gembira bagi guru lulus passing grade 2021 dimana sebagian besar diantaranya akan mendapatkan penempatan pada tahun 2023 ini dan tinggal menunggu pengumuman.***




