POJOKSATU.id - Kabar baik kembali datang untuk guru ASN daerah, baik yang sudah sertifikasi maupun belum.

Memasuki Januari 2026, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan Gaji 13 telah tersalurkan 100 persen ke daerah penerima.

Informasi ini bersumber langsung dari data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dan bukan sekadar isu media sosial.

Kepastian ini menjawab keresahan banyak guru yang sejak akhir 2025 mempertanyakan apakah dana TPG THR benar-benar sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Beli Token Listrik Bisa Dapat Cashback! Promo OVO Nabung Berlaku Hingga 31 Januari 2026

Berdasarkan laporan realisasi TKDD Tahun Anggaran 2025, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,66 triliun.

Kabar baiknya, seluruh dana tersebut sudah disalurkan ke pemerintah daerah.

Artinya, secara administrasi, tidak ada lagi dana yang tertahan di pusat.

Seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi penerima sudah menerima transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Baik! PKH Januari–Maret 2026 Cair Akhir Februari, KPM Jangan Abaikan Persiapan Penting Ini

Realisasi Anggaran Sudah 100 Persen

Data resmi DJPK Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa persentase realisasi anggaran TPG THR dan Gaji 13 telah mencapai 100 persen secara nasional.

Angka ini mencakup seluruh daerah penerima yang tercantum dalam regulasi resmi Kemenkeu.

Namun, Kemenkeu juga menegaskan bahwa pencairan TPG THR dan gaji 13 ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanya bertugas menyalurkan dana ke kas daerah, bukan langsung ke individu guru.

Inilah yang sering kali memicu kesalahpahaman di lapangan. Banyak guru mengira jika dana belum masuk ke rekening pribadi, berarti pusat belum menyalurkan anggaran.

Padahal, faktanya dana sudah berada di daerah dan menunggu proses administrasi pemda.

Baca Juga: KPM Usia Produktif Waspada! Berpotensi Kena Graduasi dan Tak Lagi Terima Bansos

Tidak Semua Daerah Penerima, Ini Cara Ceknya

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dijelaskan bahwa tidak semua daerah menerima tambahan DAU untuk TPG THR.

Dari total 546 pemerintah daerah, hanya 333 daerah yang tercatat sebagai penerima alokasi tambahan.

Penting untuk dipahami, terdapat dua tabel dalam KMK tersebut. Antara lain:

1. Tabel A, berisi seluruh daerah penerima DAU secara umum.

2. Tabel B, berisi rincian daerah penerima tambahan DAU khusus untuk TPG THR dan Gaji 13.

Baca Juga: Kartu KKS Kadaluwarsa? Ini Cara Cek di Bank dan Langkah Memperbaruinya Agar Bansos Tetap Cair

Guru disarankan mengecek Tabel B, bukan Tabel A. Jika daerah tercantum di Tabel B, maka dapat dipastikan dana TPG THR sudah diterima daerah tersebut dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, jika guru berada di daerah penerima, pertanyaan yang tepat bukan lagi “dananya sudah ditransfer pusat atau belum”, melainkan “kapan pemda mencairkannya?”.***