POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi guru honorer senior yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah agar memprioritaskan guru honorer dengan masa pengabdian panjang.

Terutama yang telah bekerja sekitar 10 tahun atau lebih, dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: DPR Tegaskan UU ASN 2023, Pemda Tak Boleh Hambat Hak PPPK hingga Pensiun, Ada Sanksi Menanti

Dorongan tersebut disampaikan DPR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer.

Yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas pendidikan tanpa kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Afirmasi DPR untuk Guru Honorer Senior

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa guru honorer dengan masa kerja lama harus mendapatkan prioritas utama dalam pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Disorot DPR RI, Pemerintah Diminta Susun Regulasi yang Jelas dan Adil

Menurutnya, pengalaman panjang dan rekam jejak pengabdian menjadi indikator penting kontribusi seorang guru terhadap dunia pendidikan.

DPR menilai tidak adil jika guru honorer yang telah puluhan tahun mengajar harus bersaing dengan tenaga honorer yang baru bekerja beberapa tahun, tanpa adanya afirmasi khusus dari pemerintah.

 

Pengabdian Panjang Harus Dihargai

DPR menekankan bahwa masa kerja merupakan faktor krusial yang tidak boleh diabaikan dalam kebijakan penataan honorer.

Guru honorer senior dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan generasi bangsa, meskipun selama ini bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, DPR mendorong agar pengangkatan PPPK tidak semata-mata berbasis seleksi administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan loyalitas guru honorer lama.

 

Dorongan Keadilan dalam Seleksi PPPK

Pernyataan DPR ini muncul di tengah pembahasan penataan tenaga honorer nasional.

DPR meminta pemerintah memastikan proses seleksi PPPK dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap masa kerja.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya

Legislator menilai bahwa tanpa afirmasi bagi honorer senior, kebijakan PPPK berpotensi melukai rasa keadilan dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

 

Sinyal dari Pemerintah dan BKN

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir pelaksanaan afirmasi tenaga honorer.

Setelah itu, pengangkatan PPPK penuh waktu akan semakin menekankan prinsip keadilan, termasuk mempertimbangkan pengalaman kerja yang panjang.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa kebijakan teknis terkait prioritas guru honorer senior masih menunggu finalisasi bersama pemerintah.

Termasuk Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya.

 

Masih Menunggu Keputusan Final

DPR mengingatkan bahwa meskipun arah kebijakan sudah mengarah pada keberpihakan kepada honorer senior, keputusan final terkait mekanisme dan kuota prioritas masih perlu dibahas lebih lanjut.

Pemerintah diminta segera menyusun regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan serta memastikan tidak ada guru honorer lama yang tersingkir secara tidak adil.

Demikian DPR RI mendorong pemerintah memprioritaskan guru honorer senior.

Khususnya yang telah mengabdi sekitar 10 tahun atau lebih, dalam pengangkatan PPPK.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang dan upaya menciptakan keadilan dalam penataan kepegawaian nasional.

Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam

Namun, mekanisme teknisnya masih menunggu keputusan resmi pemerintah bersama DPR.***