POJOKSATU.ID — Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kini tengah berupaya keras untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer melalui skema kepegawaian resmi.

Percepatan ini dilakukan dengan target ambisius agar status kepegawaian honorer dapat benar-benar dihilangkan sepenuhnya sebelum batas waktu tahun 2026.

Upaya masif ini merupakan langkah wajib yang diambil sebagai bagian integral dari restrukturisasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Restrukturisasi tersebut dilaksanakan secara langsung sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ASN yang baru.

Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng Warga Pekalongan Perkuat Konservasi Owa Jawa

Dengan demikian, percepatan ini tidak hanya memberikan kepastian status kepada para guru honorer yang telah lama mengabdi.

Tetapi juga memastikan ketaatan terhadap kerangka hukum kepegawaian nasional yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan persoalan status kepegawaian honorer yang telah bertahun-tahun menjadi isu krusial.

 

Mengapa Pengangkatan Guru Honorer Jadi Prioritas?

Selama puluhan tahun, banyak guru di Indonesia bekerja dengan status honorer.

Baca Juga: VIARL! Dedikasi Selama 36 Tahun, Guru PAUD NTT Akhirnya Diangkat Jadi PPPK, Ungkap Makna Selama Mengabdi

Tanpa kepastian masa kerja, penghasilan rendah, dan perlindungan kepegawaian yang jelas. Ketidakpastian ini dianggap menghambat profesionalisasi pendidikan.

Karena itu, pemerintah memastikan bahwa penyelesaian status honorer dilakukan melalui jalur formal, yaitu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Skema ini memberi peluang bagi guru untuk mendapatkan kepastian status sebagai ASN setelah melalui seleksi resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa guru honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat layak mendapatkan kepastian status.

Hal ini menjadi harapan bagi jutaan honorer di berbagai daerah.

 

Skema dan Tahapan Pengangkatan Honorer

Transformasi status honorer dirancang berlangsung bertahap hingga batas waktu akhir pada 31 Desember 2025.

Beberapa poin penting tahapan pengangkatan:

Baca Juga: Heboh Rupiah Digital, Uang Modern yang Lagi Dites BI, Tapi Apakah Beneran Bisa Ganti Uang Fisik?

1. Guru honorer yang lulus seleksi ASN 2024 dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu, dengan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat September 2025.

2. Pengangkatan resmi dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.

3. Bagi formasi yang belum terpenuhi, tersedia opsi PPPK Paruh Waktu melalui kebijakan resmi pemerintah.

4. Pemda dapat membuka formasi instansional bila formasi pusat tidak memenuhi kebutuhan, agar layanan pendidikan tetap berjalan.

Baca Juga: Setelah Gus Yahya Dicopot, PBNU Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Bongkar Dana Rp100 Miliar, Bakal Ada yang Dilaporkan?

Dengan demikian, setiap daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengangkatan sesuai formasi, anggaran, dan kebutuhan tenaga pendidik.

 

Tenggat Waktu, Kapan Status Honorer Dihapus?

Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, istilah guru honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.

Mulai saat itu, instansi pemerintah hanya mengenal dua status pegawai:

- PNS

- PPPK (penuh waktu atau paruh waktu)

Guru yang tidak terdata di sistem resmi seperti Dapodik atau BKN berisiko kehilangan status formal dan tidak memiliki kepastian kerja setelah 2025.

Baca Juga: Gempar di Tubuh PBNU, Ketua Umum Dicopot, Tim Pencari Fakta Dibentuk

Karena itu, proses pendataan menjadi tahap krusial dalam transisi ini.

 

Siapa yang Berpeluang Diangkat?

Pemerintah memberi prioritas pada guru honorer yang memenuhi kriteria berikut:

1. Terdaftar resmi di Dapodik dan tercatat aktif.

Baca Juga: Bukan Cuma Guru! Kabar Gembira PPPK, Pintu Alih Status ke PNS Kini Menyambut Semua Formasi!

2. Memiliki masa pengabdian panjang dan kinerja baik.

3. Pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK sebelumnya dan memenuhi syarat administrasi.

4. Berada dalam formasi yang tersedia di daerah masing-masing.

Baca Juga: Tarif Rp 3.000, Tapi Ribet? Kereta Petani Pedagang Tuai Kontroversi di Hari Pertama!

Namun, tidak semua honorer otomatis diangkat. Mereka yang tidak terdata, tidak mengikuti seleksi, atau tidak memenuhi syarat berpeluang tidak masuk skema PPPK.

 

Dampak bagi Guru dan Pendidikan Nasional

Alih status dari honorer ke PPPK diharapkan membawa perubahan besar:

1. Guru memperoleh kepastian status, hak kepegawaian, dan stabilitas karier.

2. Sekolah lebih mudah merencanakan kebutuhan tenaga pengajar secara sistematis.

3. Pemda dapat menata ulang kebutuhan pendidikan tanpa mengandalkan tenaga honorer sementara.

Baca Juga: ‘Suara Kami Tak Didengar’ Peserta PPG Kritik Sistem yang Dinilai Tutup Mata dan Tutup Telinga

Namun, transisi ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi guru yang tidak lolos seleksi atau tidak memiliki data valid.

Pemerintah diminta memastikan prosesnya transparan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2025 dan menghapusnya total pada 2026.

Pengangkatan dilakukan melalui skema PPPK, dengan prioritas bagi guru yang memenuhi syarat dan terdata resmi.

Baca Juga: Tolong Jangan Dinormalisasi! Peserta Ingatkan Pemerintah Terkait Penundaan Pengumuman PPG Prajabatan 2025

Transformasi ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, adil, dan terstruktur.***