POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Serta gaji ke-13 bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dilakukan dan siap dicairkan di berbagai daerah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru ASN menjelang periode penting kebutuhan tahunan.
Baca Juga: Nah Kan! Purbaya Sentil Pemda Dana TKD Belum Habis, Kok Minta Tambahan?
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik melalui kebijakan fiskal yang telah diatur secara resmi.
Dasar Hukum Pencairan THR dan TPG Guru
Pemberian THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 bagi guru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merealisasikan hak-hak keuangan guru ASN.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2026 Wajib Tahu, Ini Struktur Soal SKD dan Cara Lolos Passing Grade
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya dalam menerima THR dan gaji ke-13.
Serta TPG bagi yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa:
1. Guru ASN/PNS yang telah bersertifikat pendidik berhak menerima TPG 100 persen, sepanjang memenuhi syarat administrasi.
2. Seluruh guru ASN/PNS, baik di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan umum ASN.
3. Pemerintah menekankan bahwa pemenuhan hak ini tidak bersifat selektif, melainkan berdasarkan status kepegawaian dan kelengkapan administrasi.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan di Daerah
Meski kebijakan berlaku secara nasional, pencairan THR, TPG, dan gaji ke-13 tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Mengejutkan! Bonus Atlet SEA Games 2025 Ternyata Bukan dari Kantong Prabowo Tapi Dari APBN
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana pendukung melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana tersebut diprioritaskan untuk daerah yang telah memenuhi persyaratan pencairan.
Dengan demikian, daerah yang telah menerima DAU dan menyelesaikan administrasi internal berpeluang lebih cepat merealisasikan pembayaran kepada guru ASN.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Kementerian Keuangan berperan dalam menyalurkan alokasi anggaran dari pusat ke daerah.
Baca Juga: Viral! Bahlil Lahadalia Ketawa-Tawa Lihat Meme Dirinya, Bukannya Baper Malah Joget
Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam proses administrasi dan teknis pencairan kepada masing-masing guru.
Pemerintah daerah diminta mempercepat proses verifikasi data guru ASN agar pencairan THR, TPG, dan gaji ke-13 tidak mengalami keterlambatan.
Transparansi dan ketepatan data menjadi kunci utama kelancaran pencairan.
Pemerintah memastikan THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 bagi guru ASN atau PNS siap dicairkan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Meski waktu pencairan berbeda-beda di setiap daerah, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Guru ASN yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan administrasi diimbau aktif memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.***




