POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi guru ASN, khususnya guru agama.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya potensi pencairan rapelan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 hingga lima bulan sekaligus pada tahun 2025.

Isu ini ramai diperbincangkan karena berkaitan dengan hak guru yang sejak 2023 hingga 2024 belum sepenuhnya terealisasi.

Baca Juga: Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Program Lain Diprioritaskan, Potret Ketimpangan Pendidikan, Pemerintah Diminta Evaluasi

Berikut rangkuman informasi penting, penjelasan kebijakan, serta saran yang perlu diperhatikan guru agar tidak salah memahami kabar ini.

Guru Agama Disebut Berpeluang Menerima Rapelan 5 Bulan

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa guru ASN agama di sekolah umum berpeluang menerima rapelan pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 secara akumulatif.

Baca Juga: Mahfud MD Kejutkan Publik Pilkada Tak Langsung Bisa Dihidupkan Lagi, 'Secara Konstitusional Sah!'

Rapelan tersebut mencakup kekurangan pembayaran sejak 2023 hingga 2025.

Rinciannya, tahun 2023 hanya dibayarkan 50 persen komponen THR dan gaji ke-13, yang secara ekuivalen dihitung sebagai satu bulan gaji.

Kemudian pada 2024 dan 2025, kebijakan berubah menjadi 100 persen untuk THR dan 100 persen gaji ke-13, masing-masing setara dua bulan gaji per tahun.

Baca Juga: Siap Daftar PPPK Kemenag 2026? Cek Syarat Lengkap dan Aturan Prioritas Pengalaman

Jika seluruh komponen ini dirapel, maka totalnya mencapai lima bulan gaji pokok.

Latar Belakang Guru Tidak Menerima Penuh Sejak 2023

Tidak cairnya komponen penuh pada 2023 dan 2024 bukan tanpa sebab. Saat itu terjadi dualisme kewenangan antar kementerian.

Guru agama diangkat oleh Kementerian Pendidikan, sementara pembayaran honorarium berada di bawah Kementerian Agama.

Akibatnya, komponen THR dan gaji ke-13 tidak teranggarkan secara utuh.

Pada 2025, persoalan tersebut disebut telah selesai.

Pemerintah pusat menyepakati bahwa anggaran pendidikan, termasuk untuk guru agama, menjadi tanggung jawab yang terintegrasi sehingga peluang pembayaran penuh kembali terbuka.

Aturan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

THR dan gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!

Guru ASN yang berhak menerimanya adalah mereka yang sudah bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari APBN maupun APBD.

Pada 2023, besaran yang dibayarkan hanya 50 persen.

Namun pada 2024 dan 2025, kebijakan berubah menjadi 100 persen satu kali gaji pokok untuk THR dan 100 persen satu kali gaji pokok untuk gaji ke-13.

Tidak Semua Daerah Menganggarkan Secara Penuh

Meski aturan pusat mengatur hak guru, realisasi di daerah tidak selalu seragam.

Baca Juga: Sawit di Pasaleman Dipastikan Dicabut! Bupati Cirebon Pilih Ganti Jadi Mangga Gincu

Dari ratusan pemerintah daerah, tidak semuanya menganggarkan THR dan gaji ke-13 secara lengkap.

Ada daerah yang hanya membayarkan THR tanpa gaji ke-13, dan sebaliknya.

Perbedaan ini terjadi karena kebijakan fiskal daerah, prioritas anggaran, serta hasil verifikasi data guru yang berbeda-beda.

Karena itu, waktu dan jumlah pencairan tidak bisa disamaratakan antar daerah.

 

Mekanisme Pencairan dan Penyebab Dana Belum Masuk Rekening

Secara mekanisme, dana dari pemerintah pusat disalurkan terlebih dahulu ke kas umum daerah.

Setelah itu, pemerintah daerah melakukan verifikasi, menerbitkan surat perintah membayar, hingga akhirnya mentransfer ke rekening guru.

Keterlambatan pencairan biasanya disebabkan proses administrasi daerah, sinkronisasi data sertifikasi, validasi rekening, hingga penjadwalan pembayaran.

Baca Juga: Sawit di Pasaleman Dipastikan Dicabut! Bupati Cirebon Pilih Ganti Jadi Mangga Gincu

Dana yang sudah masuk ke daerah belum tentu langsung diterima guru.

Saran bagi Guru agar Tidak Salah Informasi

Guru disarankan tetap berhati-hati menyikapi kabar rapelan lima bulan ini.

Informasi tersebut masih berdasarkan pantauan di sejumlah daerah dan belum seragam secara nasional.

Setiap guru perlu memastikan status ASN, keaktifan sertifikasi, serta tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja lain.

Langkah terbaik adalah memantau informasi resmi dari dinas pendidikan, Kemenag setempat, BKD, atau BPKAD daerah.

Guru juga disarankan mencocokkan slip gaji dan bukti pembayaran agar mengetahui hak yang diterima secara pasti.***