POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi PPPK Paruh Waktu.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang selama ini menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan jauh dari kata layak.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Paling Rendah, Ini Perbandingannya dengan OPD Lain

Keputusan tersebut sekaligus menjawab keluhan banyak PPPK Paruh Waktu yang merasa bebannya tidak sebanding dengan gaji yang diterima.

Perlu dipahami bahwa isu gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan di banyak daerah karena berkaitan langsung dengan keadilan dan keberlangsungan hidup pegawai.


Adhan Dambea Anggap Gaji PPPK Tidak Manusiawi

Perintah kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Adhan Dambea dalam apel perdana bersama jajaran aparatur sipil negara.

Baca Juga: Kenapa Gaji PPPK Januari 2026 Belum Cair? Ternyata Masih Tertahan di Tahap Ini

Ia menilai kondisi gaji PPPK Paruh Waktu yang berada di bawah Rp1 juta sudah tidak layak dan harus segera diperbaiki.

Dikutip dari Gorontalopos, 7 Januari 2026, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan:

“Saya perintahkan agar gaji PPPK paruh waktu yang di bawah Rp1 juta dinaikkan. Itu tidak manusiawi,”.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair Karena Tertahan di Tahap Ini!

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menunjukkan sikap tegas kepala daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai.


Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah

Adhan menegaskan, PPPK Paruh Waktu selama ini tetap bekerja menjalankan tugas yang tidak ringan.

Bahkan, dalam praktiknya, mereka kerap mengerjakan pekerjaan yang setara dengan ASN lain, namun dengan penghasilan jauh lebih kecil.

Baca Juga: Aceh–Sumut–Sumbar Minta Diskon Listrik! Bahlil Langsung Turun Tangan Siapkan Skema Diskon Listrik Khusus Wilayah Bencana Sumatera

Kenaikan gaji ini disebut sebagai langkah awal untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Adhan juga mengkritik kebijakan masa lalu yang dinilai kurang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kesejahteraan pegawai.


Dampak bagi PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini menjadi angin segar.

Baca Juga: Unnes Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Naik jadi 12.470 di 76 Prodi

Selama ini, gaji di bawah Rp1 juta dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan adanya penyesuaian gaji, PPPK Paruh Waktu berharap dapat bekerja lebih fokus dan profesional tanpa harus terbebani persoalan ekonomi yang berat.

Baca Juga: Status Info GTK Sudah VALID Tapi SKTP Belum Terbit? Ini Penyebab Teknis yang Sering Tak Disadari Guru


Penyesuaian Anggaran Daerah

Meski membawa kabar baik, kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan penyesuaian anggaran.

Pemerintah Kota Gorontalo memastikan langkah ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara terukur.

Tentunya agar tidak mengganggu program prioritas lainnya.

Baca Juga: Kompol Bambang Sumitro Resmi Jabat Kapolsek Klari

Adhan menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pada keadilan sosial.

Sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.

Dalam menata sistem penggajian PPPK Paruh Waktu secara lebih manusiawi dan berkeadilan.***