POJOKSATU.id — Rencana pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca) mulai semester II-2025 membawa angin segar bagi para pekerja.

Jika kebijakan ini resmi diterapkan, ribuan karyawan di sektor tersebut akan menikmati keringanan pajak yang sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya.

Keuntungan yang bisa dirasakan karyawan cukup signifikan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Dukung Tanggul Laut Perairan Cilincing, Pusat Ekonomi Baru di Jakarta

Pertama, gaji yang diterima akan lebih utuh karena pajak penghasilan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Artinya, take home pay pekerja tidak berkurang akibat potongan pajak setiap bulannya.

Kedua, dengan tambahan pendapatan bersih ini, karyawan dapat memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, atau bahkan meningkatkan daya beli.

Baca Juga: Dapat Restu Ralph Fiennes, Cillian Murphy Malah Bantah Jadi Voldemort di Serial Harry Potter

Hal ini secara tidak langsung juga akan membantu roda perekonomian, terutama di sektor konsumsi yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, kebijakan ini juga memberi rasa aman bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.

Dengan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta untuk pegawai tetap dan Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap, mayoritas pekerja di industri horeca berpotensi masuk kategori penerima insentif.

Baca Juga: PT Timah Terancam PHK Ribuan Karyawan, Target Produksi Jadi Penentu

Selain itu, insentif ini juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Mereka merasa lebih dihargai karena ada perhatian dari pemerintah untuk meringankan beban pajak.

Pada saat yang sama, perusahaan juga diuntungkan karena beban administrasi perpajakan berkurang dan motivasi pekerja meningkat.***