POJOKSATU.id — Gaji guru PPPK 2024 menarik untuk diketahui, terutama setelah diumumkan meningkat 8%.
Sebagai guru honorer yang diangkat berdasarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jangka waktu tertentu, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Penting untuk memahami bahwa besaran gaji guru PPPK tergantung pada golongan masing-masing.
Selain mendapatkan gaji pokok, guru P3K juga memiliki hak atas berbagai tunjangan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ada 11 Formasi untuk Lulusan S1, Persiapkan Diri dari Sekarang!
Proses pendaftaran tenaga kerja guru melibatkan dua jenis pelamar, yakni lulusan PPG yang terdaftar dalam kelulusan profesi guru Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
Seberapa besar gaji guru PPPK tahun 2024? Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Ternyata, pada tahun 2024, gaji pokok P3K mengalami kenaikan sekitar 8%, suatu langkah yang diharapkan dapat meningkatkan semangat dalam bekerja.
Jumlah gaji pokok yang diterima setiap bulannya oleh guru PPPK mencapai Rp5,2 juta.
Namun, penting untuk memahami besaran gaji berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240
- Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224
- Golongan XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144
- Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764
- Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652
- Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988
- Golongan XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420
Dengan demikian, informasi mengenai Gaji Guru PPPK 2024 yang meningkat 8%, memberikan gambaran jelas tentang kompensasi yang dapat diharapkan oleh para guru PPPK di berbagai golongan.
Kenaikan 8% ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kesejahteraan mereka tetapi juga meningkatkan semangat dalam memberikan pendidikan.***



