POJOKSATU.ID - Guru PPPK mungkin hanyalah status. Soal hak dan kewajibannya, setara dengan guru PNS.

Terbaru Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani memberikan kabar gembira nan penting bagi guru PPPK.

Nunuk mengatakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kini memiliki kesempatan diangkat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Daftar 41 DAERAH RESMI USULKAN FORMASI CPNS dan PPPK 2024 Update 18 Maret: Lihat Rinciannya, Lengkap Jumlah Formasi yang Diusulkan

“Guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Dirjen GTK, Prof Nunuk dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Nunuk, hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Nunuk Suryani menjelaskan guru PPPK bisa jadi kepala sekolah sepanjang memenuhi seluruh persyaratan di Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 2.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Jam Kerja dan Gaji, Inikah Maksud Menteri Azwar Anas Sebut Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas?

Nunuk bahkan sudah mengemukakan data bahwa ada 341 orang guru PPPK bisa jadi kepala sekolah.

Dirjen GTK juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang turut menegaskan kesempatan PPPK bisa jadi kepala sekolah.

Pro dan Kontra Pengangkatan Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah

Kebijakan mengangkat guru PPPK menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah ternyata menuai pro kontra.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Tetap Bisa Daftar PPPK 2024, Meski Pemda Tidak Buka Formasi PPPK 2024, Rugi Kalau Tidak Daftar

Beberapa pihak menilai guru PPPK masih kurang berpengalaman dalam memimpin pembelajaran atau didapuk sebagai kepala sekolah.

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menuturkan saat ini sudah banyak guru dengan kontrak kerja (PPPK) di Kalimantan Tengah yang menjadi kepala sekolah seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menurut Sukajaya sempat menuai pro dan kontra bagi guru. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka akhirnya mereka berani mengangkatnya,” jelas Sukajaya.

Baca Juga: Berapa Lama 'Cuti Ayah' Bagi ASN Pria? Simak Penjelasan BKN

Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Bagi guru PPPK yang ingin diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja?

Syarat pertama adalah guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah minimal memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas atau perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi.

Tak hanya itu, guru PPPK juga wajib memiliki sertifikat tenaga pendidik (tendik) dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) maupun guru penggerak.

"Khusus guru, minimal berada pada jenjang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," terang Sukajaya, dikutip Pojoksatu.id dari Naikpangkat.com.

Sukajaya juga mengatakan, guru yang bisa menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil kinerja guru paling rendah masuk kategori “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Baca Juga: Linimasa Pelaksanaan CASN 2024 TERBARU Lengkap 3 PERIODE, SELAMAT TINGGAL Pegawai Honor, BKN Tuntaskan Status Honorer Hingga Desember 2024

Lebih lanjut, guru juga harus memiliki pengalaman manejerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa guru dengan kontrak kerja yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah diwajibkan memenuhi kualifikasi yang telah disebutkan di atas.

Formasi Guru PPPK 2024

Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN antara Kemendikbudristek dan Kementerian PANRB, secara resmi pemerintah akan membuka sekitar 400 ribu formasi guru PPPK pada seleksi PPPK 2024 ini.

Selain itu, terdapat pula usulan formasi PPPK untuk tenaga administrasi sekolah dan pengawas sekolah sebanyak 18.729 formasi.

Kuota ini diharapkan dapat memenuhi target kebutuhan 1 juta guru di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Bikin Pendidik Bisa Jingkrak-jingkrak

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan seleksi ASN PPPK tahun ini merupakan upaya mewujudkan cita-cita gerakan Merdeka Belajar yang titik akhirnya berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Itulah kabar gembira dari Dirjen GTK untuk guru PPPK di Indonesia. Semoga bermanfaat.***