POJOKSATU.ID – Musim hujan telah tiba, dan bersamaan dengannya, ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mengintai masyarakat.

Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan, yang memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan pasien DBD yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan ditanggung penuh 100% tanpa batasan plafon!

Kepastian ini menjadi angin segar, mengingat pengobatan DBD, terutama kasus parah yang memerlukan perawatan intensif dan transfusi darah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Kukuhkan PPPK 2025, SK Diserahkan Jumat 14 November

Bisa memakan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Peserta JKN-KIS tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya, fokus utama kini adalah pada kesembuhan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyakit DBD masuk dalam kategori penyakit yang dijamin oleh program JKN-KIS.

Prinsipnya, seluruh penyakit yang membutuhkan pelayanan medis dasar hingga tingkat lanjut dan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku, akan ditanggung.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Panduan Lengkap Cairkan 10 - 30 Persen Sebelum Pensiun

Dalam skema JKN, biaya pengobatan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjut dibayar oleh BPJS Kesehatan berdasarkan sistem INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups).

Sistem ini menghitung biaya pengobatan berdasarkan rata-rata biaya per kasus penyakit, bukan berdasarkan plafon perorangan.

Peserta JKN-KIS yang dirawat karena DBD, selama pasien dirawat sesuai dengan indikasi medis yang diakui dan prosedur rujukan yang benar.

Tidak akan dikenakan biaya tambahan sepeser pun alias ditanggung 100%.

Tidak ada batasan nominal maksimum (plafon) yang harus ditanggung oleh pasien.

Meskipun biaya dijamin, peserta wajib mematuhi alur layanan agar klaimnya disetujui tanpa kendala:

1. Penanganan Awal di Faskes Tingkat Pertama (FKTP):

Jika mengalami gejala DBD (demam tinggi mendadak, sakit kepala parah, nyeri sendi), segera periksa ke Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga yang tertera di kartu JKN-KIS Anda.

2. Rujukan ke Rumah Sakit:

Jika kondisi memerlukan perawatan lebih intensif, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Nestapa Korban Ledakan Bom SMAN 72, Ayah: Anak Saya Luka Parah Masa Depannya Bagaimana

Surat rujukan ini sangat krusial.

3. Perawatan di Rumah Sakit:

Tunjukkan Kartu JKN-KIS: Saat mendaftar di UGD atau rawat inap rumah sakit rujukan, pastikan Anda menunjukkan Kartu JKN-KIS yang aktif dan valid.

Kelas Perawatan: Peserta akan dirawat di kelas yang sesuai dengan haknya (Kelas I, II, atau III) atau sesuai ketersediaan.

Jika naik kelas atas permintaan sendiri, selisih biaya baru akan ditanggung pribadi.

Namun, untuk kasus medis mendesak seperti DBD, utamakan perawatan terbaik.

Baca Juga: Mengangkat Harkat Perempuan Dinsos Sukabumi Bangun Rutilahu di Gunungguruh, Kunci Sukses P2WKSS 2025 Tingkat Jabar

4. Jika Kondisi Darurat (Tanpa Rujukan):

Pasien dengan kondisi darurat seperti DBD Dengue Shock Syndrome (DSS) bisa langsung dibawa ke UGD rumah sakit.

Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama.

Setelah kondisi stabil, pihak rumah sakit akan mengurus administrasi klaim BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran PKL CFD Tegar Beriman untuk 16 November Dibuka Hari Ini, Kuota dan Waktu Terbatas. Daftar Segera!!

Syarat Wajib Agar Klaim Lancar:

Status Kepesertaan Aktif: Pastikan Anda atau anggota keluarga Anda tidak memiliki tunggakan iuran.

Jika menunggak, status kepesertaan menjadi tidak aktif dan penjaminan tidak berlaku.

Segera lunasi tunggakan jika ada.

Ikuti Prosedur Medis: Penjaminan berlaku untuk semua tindakan medis yang sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh dokter.

Tindakan di luar indikasi medis atau permintaan pribadi non-medis mungkin tidak ditanggung.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan DBD melalui program 3M Plus (Menguras, Menutup, Mendaur ulang).

Baca Juga: Belajar Bilang Tidak: Cara Sehat Menetapkan Batas Tanpa Rasa Bersalah

Agar kasus DBD dapat ditekan.

Namun, jika terpapar, jangan ragu atau takut biaya, JKN-KIS menjamin pengobatan DBD sepenuhnya.***